Warga Keluhkan Polusi Udara CV. Grapari, Pengelola Sebut Sudah Ada Solusi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 19 Feb 2022 20:18 WIB

Warga Keluhkan Polusi Udara CV. Grapari, Pengelola Sebut Sudah Ada Solusi

DIKELUHKAN: Warga mengeluhkan keberadaan CV. Grapari karena polusi udara berupa serbuk kayu sangat mengganggu aktivitas warga. Sedangkan pihak perusahaan mengklaim jika mereka terus melakukan perbaikan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Warga RT 1/RW 3, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan berupa serbuk kayu CV. Graha Papan Lestari (Grapari).

Ketua RT 1 Hartono mengatakan, selama pabrik berdiri sejak tahun 2016 lalu, masyarakat hanya menerima polusi yang dihasilkan pabrik tersebut. Ditambah lagi, manajemen pabrik tidak ada niat memperbaiki. Ia menyebut, masyarakat terdekat pabrik tidak diajak dialog pasca operasinal.

“Perizinannya, tanda tangan kesepakatan ini di luar masyarakat terdampak,” terangnya saat ditemui tadatodays.com, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. “ Silahkan ada pabrik, tapi tidak mengandung polusi udara atau serbuk kayu,” imbuhnya sembari menunjukkan foto serbuk di halaman rumahnya.

Tak hanya itu, ia menyayangkan saat kebakaran terjadi pada 27 Agustus 2021, tak ada satupun karyawan pabrik yang membantu dan bertanya tentang dampak yang dialami warga. Hartono menuturkan masyarakat trauma akan kebakaran tersebut.

“Warga sudah tidak mau lagi dibangun dengan alasan apapun. Ini tidak ada urusan dengan posisi masyarakat loh ya. Karena sampai kapanpun, keluarga menerima dampaknya jika masih ada," ungkapnya Menurutnya, hasil rekomendasi komisi 3 terkait kemungkinan tukar guling karena di dekatnya akan dibangun rumah sakit, pihaknya mendukung.

Terpisah, General Manager Grapari Kartini mengatakan, pihaknya dalam mengurus izin sudah memenuhi aturan seperti sistem perizinan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, OSS Risk Based Approach, dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kalaupun ada polusi, kata ketua komisi 3 (DPRD, Red) dapat diberikan catatan yang harus dipenuhi sebelum beroperasi. Seperti serbuk, kita lakukan perubahan lewat SIMBG untuk mengatasinya,” ungkapnya. Pihaknya kemudian melakukan uji laboratorium di Surabaya soal polusi udara tersebut.

Uji laboratorium untuk menguji ambang batas polusi udara tersebut telah dilakukan. Hasilnya menurut Kartini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. “Pabrik tidak diam dan kitaberupaya mengatasi. Seminggu sebelum kebakaran, kita juga sudah bertemu warga dan camat,” paparnya. (ang/sp)


Share to