Warga Sebut Kerusakan Jalan Wilayah Selatan Jember Akibat Kendaraan ODOL

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Monday, 21 Mar 2022 19:45 WIB

Warga Sebut Kerusakan Jalan Wilayah Selatan Jember Akibat Kendaraan ODOL

RUSAK: Lubang menganga banyak ditemukan di ruas jalan utama di wilayah selatan Jember. Warga menyebut bahwa kerusakan itu akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dispensi dan muatan. Dari kondisi itu, Dishub Jember menyatakan bahwa pada 1 Januari 2023 wilayah Jember akan terbebas dari kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ruas jalan nasional di Kabupaten Jember wilayah selatan banyak mengalami kerusakan. Warga menyebut, kerusakan itu diakibatkan kendaraan dengan berat muatan berlebih. Merespons komentar warga itu, Dihsub Jember menyatakan bahwa pada 1 Januari 2023 wilayah Jember akan bebas dari kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Dari pantauan tadatodays.com, ruas jalan nasional di wilayah selatan Jember banyak mengalami kerusakan. Seperti di sepanjang jalan poros utama mulai dari Kecamatan Puger hingga Kecamatan Jombang. Diketahui, ruas jalan tersebut banyak dilalui kendaraan berat.

Sementara di ruas jalan utama masuk Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong kondisinya bergelombang dan berlubang.

Prasetyo, warga Kecamatan Kencong mengatakan bahwa jalan berlubang sempat ditambal. Namun, tambal sulam itu tidak bertahan lama dan kembali berlubang. "Pengerjaan tambal sulam tidak maksimal, terlebih dilewati kendaraan berat bermuatan berlebih," kata Prasetyo.

Melihat kondisi badan jalan yang membahayakan itu, warga sekitar memberi tanda di bagian jalan rusak dengan cara dicat menggunakan cat semprot pada Senin, (21/3/2022). Penandaan itu dilakukan mulai dari Kecamatan Puger hingga Kecamatan Jombang, kurang lebih 15 kilometer.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menghadiri acara sosialisasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait penertiban kendaraan ODOL. Dalam sosialisasi itu, pemerintah akan menertibkan kendaraan ODOL. “Selaras dengan kebijakan Kementerian Perhubungan terkait penertiban kendaraan muatan yang melebihi kapasitas,” katanya.

Agus menuturkan, keberadaan kendaraan ODOL di jalanan dapat merusak badan jalan dan mengancam keselamatan pengemudi lainnya. Untuk menekan makin banyaknya kerusakan jalan, Dishub menargetkan pada 1 Januari 2023 wilayah Kabupaten Jember terbebas dari ODOL. (bp/don)


Share to