128 Honorer RSUD Diberhentikan, Pegawai: Saya Bayar Rp 25 Juta

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 03 Feb 2022 22:52 WIB

128 Honorer RSUD Diberhentikan, Pegawai: Saya Bayar Rp 25 Juta

KECEWA: Sejumlah pegawai honorer RSUD dr. Mohamad Saleh yang diberhentikan berkumpul untuk menyuarakan kekecewaannya kepada dua LSM di Kota Probolinggo. Menurut eks pegawai rumah sakit itu, pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 128 tenaga honorer di RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo diberhentikan sekaligus. Pemberhentian itu dilakukan dengan alasan rumah sakit overload pegawai. Namun bagi para tenaga honorer, pemberhentiannya dirasa sepihak.

Rata-rata tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) itu sudah mengabdi selama 6 sampai 14 tahun. Tidak sedikit pula dari mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Maka, pemberhentian ini membuat mereka kelimpungan, hendak menghidupi keluarganya dengan apa.

Karena itu, pada Rabu (2/2.2022) sekira pukul 12.30 WIB, sejumlah eks honorer RSUD tersebut bertemu dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepada LSM, para eks honorer RSUD mengeluhkan nasibnya dan berharap bisa bekerja Kembali.

Muhammad Arif Latif, koordinator perkumpulan sekaligus mantan operator cctv di RSUD, mengatakan bahwa 128 PTT ini diberhentikan secara sepihak. Selain itu menurutnya, mereka juga tidak diinformasi lebih dulu jika ada pemberhentian.

Arif mengungkapkan, 128 PTT menerima surat pemutusan kontrak kerja dari RSUD terhitung 31 Januari 2022. Menurutnya, alasan pihaknya dipecat ialah karena hasil tesnya tidak memuaskan. Arif berharap agar dengan pengaduan ini, para PTT RSUD dapat bekerja kembali dan dapat menghidupi keluarganya. "Tes ini tidak transparan," ucapnya dengan tersedu.

Ia juga berharap agar RSUD bisa mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian ini. Karena banyak pegawai yang memiliki masa kerja antara 6-15 tahun.  “Upaya bisa satu misi dan guyub lagi bersama teman-teman," ujarnya.

Senada dengan Arif, salah satu pegawai honorer RSUD dr Mohamad Saleh yang juga diberhentikan, Dani Aprianto, asal Kecamatan Kademangan, mengaku sedih dan sakit hati karena ia tidak dihargai meski telah bekerja di RSUD selama 8 tahun.

Menurutnya, tes yang dilakukan oleh manajemen RSUD terhadap tenaga honorer tidak transparan. Misalnya, nilai standar nilai kelulusan yang tidak diberitahu. “Tiba-tiba keluar hasil tes lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus," ucapnya.

Ditanyakan, apakah ia membayar uang untuk bisa bekerja RSUD dr. Mohamad, DO mengiyakan. "Kalau saya dulu sekitar Rp 25 juta. Ada yang juga Rp 40 sampai Rp 50 juta," ujarnya.

Nah, kebijakan pemberhentian 128 PTT RSUD ini juga mendapat atensi Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Komisi III yang diketuai Agus Riyanto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas hal ini pada Rabu (2/2/2022).

KEBIJAKAN: Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh, dr Abraar (kanan) mengatakan bahwa pengurangan jumlah pegawai itu dilakukan untuk efisiensi dengan melihat kemampuan keuangan rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, Plt direktur RSUD dr Mohamad Saleh, dokter Abraar Khuddah menjelaskan pertimbangan prinsip pemberhentian 128 PTT. Menurutnya, sejak ditunjuk sebagai Plt direktur RSUD pada 1 Februari 2020, pihaknya telah melakukan analisa bahwa RSUD dokter Mohamad Saleh mengalami overload pegawai.

Pada 2020, RSUD memiliki 1.047 orang pekerja. Sedangkan kapasitas tempat tidur pasien hanya 212 unit. Artinya, RSUD harus menanggung 1.047 karyawan. Seiring berjalannya waktu, pegawai mulai berkurang karena ada yang mengikuti tes CPNS hingga pension. “Terakhir tinggal 978 orang,” katanya.

Jumlah ini masih terlalu banyak. Maka akan sangat memberatkan rumah sakit untuk membantu kesejahteraan karyawan.

Lalu pada 2021, manajemen RSUD berkonsultasi dengan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawasan Internal Rumah Sakit. Menurut dokter Abraar, pihaknya tidak mungkin melakukan PHK tanpa ada dasar kemanusiaan. Sehingga pada Agustus 2021, ada 33 orang dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat. "Namun, efisien karyawan masih belum cukup," tuturnya.

Namun, langkah efisiensi karyawan dirasa masih belum cukup. Sebelum melakukan tes kepada karyawan, pihaknya mengaku sudah memberitahu secara door to door tentang alasan pengurangan karyawan. Dan menurutnya, saat itu tidak ada karyawan yang complain.

Akhirnya pada Desember 2021, RSUD melakukan tes psikologi, kompetensi dan kinerja. “Dengan menggandeng konsultan dari Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga," katanya.

Dari tes ini yang lulus hanya 20 persen dari 418 orang. Kemudian standar lulus diturunkan lagi sampai nilainya 64. Baru yang dinyatakan lulus sekitar 208 orang. Tapi mereka diberikan kemudahan lagi, yaitu jika nilainya minimal standar dan dibutuhkan bagian pekerjaan, maka mereka akan dites lagi. “Baru ketemu angka 128 orang yang perlu diefisiensikan,” kata Abraar.

Namun, 128 orang tersebut akan tetap diberikan gaji untuk Januari, dan Jasa Media mulai November dan Desember 2021, hingga Januari 2022.

Selain itu, Abraar memastikan bahwa manajemen akan melakukan rekrutmen kembali jika ada kebutuhan. Namun, ia tak dapat menjanjikan perekrutan akan terjadi di tahun 2022 atau 2023. "Jika itu dibutuhkan radiologi khusus dan selama ini kita tidak punya, maka kita akan merekrut. Kalau tenaga admin sudah terlalu banyak di tempat kami. Inshallah akan didistribusikan," terangnya.

Khusus untuk tenaga admin, lanjutnya, akan disesuaikan dengan analisis jabatan yakni minimal harus lulusan D3 atau S1.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo, dokter Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, RSUD berstatus Badan Layaan Usaha Daerah (BLUD). Pemimpin BLUD mempunyai tugas dari yang dipimpin, dari kinerja rumah sakit itu sendiri.

Menurutnya, dilihat dari analisa beban kerja, rumah sakit sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawannya. Sedangkan untuk analisa jabatan, rumah sakit sebelum atau sesudah mengambil keputusan telah mengevaluasi.

Lalu berdasar Surat Edaran dari BKN nomor 1 tahun 2021, disebutkan tugas dan batasan oleh pelaksana tugas (Plt). Pemimpin BLUD mempunyai fleksibilitas seperti kepegawaian, barang dan jasa, serta keuangan.  "SE itu terkait dengan batasan Plt. Pagawai yang dikurangi dari BLUD bukan PNS," ucapnya saat RDP berlangsung. (ang/don)


Share to