23 Raperda Masuk Prioritas DPRD Jember, RTRW hingga Perlindungan Petani Jadi Sorotan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 19 May 2026 13:21 WIB

PARIPURNA: Rapat paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jember Tahun 2026.
JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember mulai menyusun peta regulasi untuk 2026. Sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (raperda) resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
Di antara puluhan regulasi itu, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perlindungan petani menjadi pembahasan yang paling menyita perhatian.
Perubahan Propemperda dilakukan setelah sejumlah raperda sebelumnya belum juga mendapat hasil fasilitasi dari biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD memilih mengeluarkan sementara raperda yang masih tertahan agar pembahasan legislasi tidak menumpuk.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono mengatakan mekanisme itu dilakukan agar tidak ada lagi raperda yang menggantung terlalu lama di meja pembahasan.
“Kalau itu masuk ke biro hukum, kita menunggu dari mereka. Kita keluarkan dulu, nanti kalau hasil fasilitasi dari biro hukum keluar, kita masukkan lagi untuk penetapan,” ujar Hanan, Senin (18/5/2026) sore.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menyebut pengalaman sebelumnya membuat DPRD harus lebih fleksibel mengatur daftar prioritas legislasi daerah.
“Kalau tidak dilakukan seperti itu, ada beberapa raperda yang kemarin lama di biro hukum, akhirnya jadi tanggungan yang tidak bisa segera diselesaikan,” katanya.

Dari total 23 raperda yang masuk Propemperda 2026, delapan di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD. Beberapa yang menjadi perhatian ialah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pelindungan Tenaga Kesehatan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab), hingga Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Menurut Hanan, sebagian raperda sebenarnya tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna karena hasil fasilitasi dari provinsi telah keluar. “Insyaallah paripurna dijadwalkan hari Senin depan,” ujarnya.
Namun, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih belum bisa diproses lebih lanjut karena dokumen fasilitasi belum turun dari biro hukum provinsi.
“Yang perlindungan petani itu masih nyantol di hukum, menunggu hasil fasilitasi,” katanya.
Selain regulasi sektoral, DPRD juga memasukkan sejumlah perda strategis lain, mulai dari pendidikan, pengarusutamaan gender, penanggulangan bencana, ketahanan keluarga, hingga pengendalian narkotika.
Tak hanya itu, pembahasan perubahan perda pajak daerah, retribusi, hingga regulasi badan usaha milik daerah juga masuk agenda. Beberapa di antaranya menyangkut Perumdam Tirta Pandalungan dan PDP Kahyangan Jember.
Sementara itu, Raperda RTRW dipandang menjadi regulasi paling krusial karena akan menentukan arah tata ruang dan pembangunan Jember dalam jangka panjang. Perda ini nantinya menjadi acuan pengembangan kawasan permukiman, investasi, pertanian, hingga infrastruktur daerah. (dsm/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)



