Agus Salim, DPO Kasus Korupsi Pasar Manggisan Ditangkap di Jakarta

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 24 Mar 2021 19:07 WIB

Agus Salim, DPO Kasus Korupsi Pasar Manggisan Ditangkap di Jakarta

LEGA: Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto, saat rilis perkembangan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, beberapa waktu lalu di kantor Kejari Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember bernama Agus Salim, 56, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember, Senin, (22/3/2021) malam lalu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, saat dikonfirmasi di Jember membenarkan penangkapan satu DPO tersebut. "Memang benar ada penangkapan," ujar Budiarto melalui sambungan telepon, Rabu (25/3/2021) sore.

Diketahui, Agus Salim telah diburu sejak tanggal 6 Januari 2021 lalu melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021.

Budiarto melajutkan, saat ini tersangka yang telah ditangkap itu masih dalam perjalan melalui jalur udara dari Jakarta menuju Jember. "Kemungkinan jam 9 malam (ini) sampai," terangnya.

Namun demikian, Budiarto enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait penangkapan buronan kasus korupsi tersebut. Pihaknya meminta awak media untuk menunggu sampai ada konferensi pers dari Kejari Jember. "Nanti saya kabari," ujarnya.

Sekadar informasi, Agus Salim merupakan direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa, yang diduga berkomplot dengan tersangka Hadi Sakti. Sebelumnya, tersangka Hadi Sakti telah ditahan pada Senin (8/2/2021) lalu. (as/don)


Share to