AJI Kota Jember Desak Pemkab Terbuka dalam Informasi Publik

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 03 Apr 2023 07:38 WIB

AJI Kota Jember Desak Pemkab Terbuka dalam Informasi Publik

KIP: Jubir AJI Jember Mahrus Sholih menyampaikan pandangan AJI tentang Keterbukaan Informasi Publik.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Jember mengundang sejumlah organisasi, paguyuban hingga ormas untuk menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2022. Pada Sabtu (1/4/2023) malam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember membeberkan catatan mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).

Juru bicara AJI Kota Jember Mahrus Sholih mengatakan, jika melihat LKPJ TA 2022 dari janji politik bupati mengenai keterbukaan informasi publik, maka hal tersebut adalah Jember Satu Data. “Diikuti dengan program Jember Media Center yang saat ini masih belum ada,” katanya dalam forum.

Selanjutnya, Mahrus menilai bahwa digitalisasi pelayanan publik di Jember mulai berjalan. Namun dengan banyaknya aplikasi yang diluncurkan beberapa waktu lalu, masih membingungkan antara satu aplikasi dan aplikasi lainnya. “Keterbukaan informasi publik, hasil telaah singkat kami ada pada digitalisasi pelayanan publik ini,” jelasnya.

Jember telah membuat sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana maupun pembantu di tingkat kelurahan atau desa. Namun, Mahrus menyampaikan, OPD maupun lembaga lainnya masih belum menerjemahkan keterbukaan informasi publik dengan baik.

“Misalnya di sini, ada dua dinas yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan oleh AJI, hanya beberapa hal yang itu tersedia. Ada 8 dokumen wajib yang harus tersedia di dahsboard itu yang beberapa antaranya ialah rencana strategis tahunan, dokumen DPA dan RKA,” paparnya.

Di Dinas Pendidikan, lanjutnya, rencana strategis (renstra) yang terdapat di dahsboard hanya tahun 2021. Ia turut memaparkan bahwa kondisi keterbukaan informasi publik di dua dinas yang berhubungan dengan infrasturuktur dan pertanian tidak jauh berbeda dengan Dinkes. “Bagaimana publik akan mengawasi, jika rencana tahunan itu tidak disampaikan di awal,” ungkapnya.

Lebih parah lagi, Mahrus mengungkapkan, di Perumdam Tirta Pandalungan atau PDAM nyaris tidak ditemukan dokumen yang dapat diakses oleh publik. “Hanya satu, itupun dokumen renstra tahun 2021 kalau tidak keliru. Di Perusahan Daerah Perkebunan (PDP) Khayangan memang terdapat dokumen renstra, tetepi hanya di tahun 2022.

Parahnya juga, tambahnya, per November 2022, PPID desa yang memanfaatkan website untuk keperluar KIP cenderung sedikit. Mahrus menyebutkan hanya 7,5 persen atau 17 PPID desa yang menyediakan dokumen desa. “Dari 226 desa, artinya ketika kita menyimpulkan bahwa komitmen kabupaten untuk semakin terbuka belum bisa dilihat kesungguhannya, masih jauh,” ujarnya.

Mahrus mengungkapkan bahwa AJI mengasumsikan informasi publik bukanlah hak monopoli jurnalis. “Semua warga negara itu boleh mengakses informasi publik dan itu harusnya menjadi data terbuka,” jelasnya.

Syarat data terbuka, Mahrus mengumpamakan, semisal dirinya tidak mengenal pimpinan sidang saat itu yang juga Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, dirinya bisa mengakses APBD. “Saya tidak kenal siapapun, tapi saya bisa mengakses itu ketika saya butuh, itu bisa disebut sebagai data terbuka dan itu substansi dari keterbukaan informasi publik,” katanya.

Hal tersebut menjadi rekomendasi AJI Kota Jember kepada DPRD agar disampaikan kepada eksekutif. (iaf/why)


Share to