Aktivis Muda Banyuwangi Laporkan Oknum ASN yang Diduga Terlibat Kampanye

Untung Apriliyanto
Untung Apriliyanto

Tuesday, 20 Oct 2020 21:20 WIB

Aktivis Muda Banyuwangi Laporkan Oknum ASN yang Diduga Terlibat Kampanye

GERAH: Aktivis Muda Banyuwangi laporkan oknum anggota Satpol PP yang diduga terlibat kampanye pemenangan paslon nomor urut 2.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Indikasi adanya oknum ASN yang terlibat mengkampanyekan salah satu Paslon di pilkada Banyuwangi, membuat Aktivis Muda Banyuwangi berang. AMB lantas melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Banyuwangi, Selasa (20/10/2020).

“ASN yang diduga tidak netral itu merupakan oknum Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Genteng. Termasuk dugaan adanya politik uang agar mendukung paslon nomor 2 Ipuk-Sugirah,” jelas Ahmad, Ketua AMB.

Oknum ASN tersebut menurut Ahmad, terang-terangan mendukung dan mengarahkan warga ke paslon nomor 2. Ada juga foto segepok uang yang diduga untuk politik uang, serta keterlibatan oknum tersebut dalam kampanye.

Ahmad yang melaporkan kecurangan tersebut atas nama AMB, menegaskan menolak adanya kampanye politik uang dan tidak netralnya ASN. Dalam laporannya, Ahmad membawa beberapa alat bukti dan menyerahkannya pada Bawaslu Banyuwangi.

“Saya melaporkan agar tidak ada lagi dugaan-dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Banyuwangi dan supaya netralitas ASN tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Nantinya, Bawaslu akan melakukan verifikasi laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.

“Ada waktu dua hari untuk kita melakukan kajian awal. Untuk menentukan syarat formil materiilnya sudah lengkap atau belum,” jelasnya. Apabila sudah lengkap, maka Bawaslu akan meregister dan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu yang beranggotakan dari unsur kejaksaan dan penyidik kepolisian serta Bawaslu.

Mekanisme berikutnya, lanjut Hasyim, jika dinyatakan lengkap akan dilakukan tindaklanjut penanganan pelanggaran, selama 5 hari. Apakah jenis pelanggarannya pidana, administrasi atau yang lain.

“Setelah itu kita lakukan pleno. Kalau tidak ada unsur pidana, kita tindaklanjut dengan undang-undang yang lain sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada,” tutupnya. (ua/sp)


Share to