Alun-Alun Jember Tidak Ramah Anak, Kopri PMII Tuntut Pemkab Serius Wujudkan KLA
Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 03 Jan 2025 11:24 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (PC Kopri PMII) Jember menyoroti tidak adanya fasilitas bermain bagi anak di alun-alun Jember. Hal ini dinilai mencerminkan kurang seriusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ketua PC KOPRI PMII Jember Isna Asaro, mengungkapkan bahwa alun-alun sebagai ruang publik semestinya dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak. Namun, kenyataannya, fasilitas bermain yang aman dan ramah anak di area tersebut sama sekali tidak tersedia.
“Alun-alun adalah ruang publik yang seharusnya menjadi tempat inklusif untuk seluruh masyarakat, terutama anak-anak. Tidak adanya fasilitas bermain menunjukkan kurangnya seriusnya pemkab terhadap hak anak untuk bermain dan berekreasi,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Jember, Jumat (3/1/2025) pagi.
Padahal, kata dia, Pemkab Jember telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kabupaten Layak Anak yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 12 Tahun 2023. Peraturan itu menyebut harus ada evaluasi dan monitoring terhadap Perda KLA setiap menjelang akhir tahun. Namun demikian, hal itu tidak dilaksanakan di Jember. Pihaknya mempertanyakan terkiat hal itu.
"Ketika Jember menyebut Kabupaten Layak Anak dengan peringkat sekarang Nindya, lalu sekelas alun-alun kota tidak ada infrastruktur yang ramah anak, ini tentu menjadi ironi tidak sesuai dengan predikat yang di dapat," urai Isna.
PC KOPRI PMII Jember menegaskan bahwa penyediaan fasilitas bermain anak ini, adalah bagian dari indikator penting untuk mendukung predikat KLA yang selama ini digaungkan Pemkab Jember.
Seperti diketahui, predikat Kabupaten Jember hingga 2024 kemarin berada di tingkat Nindya atau tinggal setingkat lagi menuju KLA.
Mereka mengingatkan bahwa hak bermain merupakan salah satu hak dasar anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia. “Pemerintah tidak cukup hanya memberikan label Kabupaten Layak Anak. Harus ada tindakan nyata, salah satunya dengan menyediakan fasilitas bermain yang memadai dan aman,” sambungnya.
Selain itu, PC KOPRI PMII Jember juga meminta Pemkab Jember untuk melibatkan masyarakat dalam merancang ruang publik, termasuk fasilitas bermain anak. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak, dapat terpenuhi dengan baik.
Pihaknya berharap agar Pemkab Jember segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan ini. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak-anak di Jember. “Kami akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa hak anak untuk bermain di ruang publik tetap terjamin,” tegasnya.
PC KOPRI PMII Jember berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan anak-anak di Kabupaten Jember dan berharap agar pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata demi terwujudnya Jember sebagai Kabupaten Layak Anak. (dsm/why)
Share to