Amankan Sopir Pengangkut Kayu Sonokeling Ilegal, Polsek Gempol Buru Pelaku Lainnya

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 31 Jul 2021 14:49 WIB

Amankan Sopir Pengangkut Kayu Sonokeling Ilegal, Polsek Gempol Buru Pelaku Lainnya

KAYU ILEGAL: Pikap beserta kayu Sonokeling hasil curian telah diamankan di Mapolsek Gempol. Polisi juga telah menahan sopir kendaraan tersebut, dan memburu pelaku lainnya.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polsek Gempol mengamankan Samin, 46, seorang sopir asal Jeruk Purut, Gempol, Pasuruan. Ia ditangkap karena mengangkut kayu hasil curian jenis Sonokeling, yang termasuk tumbuhan hampir punah (Appendiks II).

Kayu itu ditebang dari petak 20 A1 lahan Perhutani di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.

Samin ditangkap saat hendak mengirim kayu ilegal itu kepada tersangka Rohman beserta komplotannya yang masih DPO, Jumat (30/7/2021), sekira pukul 04.30 WIB.

Rohman dan tersangka lainnya, sebenarnya saat itu sedang mengawal kendaraan pikap nopol W 9802 XT yang mengangkut kayu curian tersebut dengan mengendarai motor.

Namun saat melintas di jalan kampung Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pikap yang dikemudikan Samin berpapasan dengan sejumlah anggota Polsek Gempol yang tengah patroli. Karena curiga, polisi lantas menghentikan kendaraan tersebut.

Saat dimintai dokumen sah terkait kayu tersebut, Samin tak bisa menunjukkannya.

Seketika, Rohman beserta komplotannya kabur meninggalkan Samin menggunakan motornya. "Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Gempol untuk proses sidik," ujar Kapolsek Gempol Kompol Kamran, Sabtu (31/7).

Kamran mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kendaraan pikap, dan kayu Sonokeling berjumlah 14 potong sebesar 0.64 meter kubik.

Selanjutnya, Kompol Kamran berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Samin ditahan dan dijerat dengan pasal 82 ayat ( 1) huruf b juncto pasal 12 huruf b, atau pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya. (ang/don)


Share to