Anggota Dewan Boleh Berkampanye, tetapi Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 02 Jan 2024 15:36 WIB

Anggota Dewan Boleh Berkampanye, tetapi Dilarang Pakai Fasilitas Negara

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Mayoritas anggota DPRD Kota Probolinggo kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024. Mereka tidak perlu mengambil cuti untuk berkampanye. Namun, saat berkampanye, anggota dewan aktif tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto merupakan salah satu anggota dewan yang kembali nyalon dalam Pemilu 2024. Politisi PDIP ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.

Soal aturan berkampanye bagi anggota DPRD yang masih aktif, Agus menyatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sebagai kader partai, dia siap jika sewaktu-waktu diperintah partai untuk turun berkampanye.

“Menurut saya, biasa saja. Tidak harus pakai cuti atau lainnya. Saya kampanye setiap hari. Dari awal masuk masa kampanye, saya selalu berkampanye," ujarnya sambil tertawa.

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Nasution menyatakan hal serupa. Menurutnya, sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan cuti.

Politisi PDIP yang karib disapa Cak Yon itu mengatakan, sebenarnya semua anggota DPRD sudah tahu regulasi mengenai kampanye bagi anggota dewan aktif. Tidak perlu cuti, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara, misalnya kendaraan dinas. Selain itu, sebisa mungkin memberikan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait.

“Pada masa sidang ini, setiap anggota DPRD harus tetap menjalankan aktifitasnya sebagai wakil rakyat dan hadir ke gedung DPRD,” kata Nasution yang nyalon untuk DPRD Jatim.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambutan telepon, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan di masa kampanye ini.

Menurutnya, larangan bagi pejabat negara atau daerah yang berkampanye, sudah jelas. Di antaranya, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Jadi boleh tidak cuti, tetapi tidak boleh menggunakan alat negara pada waktu berkampanye,” kata Johan. (mel/why)


Share to