Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Tutur Pasuruan, 4 Kali Setubuhi Putrinya

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 25 Jul 2025 16:09 WIB

Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Tutur Pasuruan, 4 Kali Setubuhi Putrinya

Tujuh tersangka kasus pencabulan di Tutur, Kabupaten Pasuruan. Salah satu dari mereka adalah ayah kandung korban.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak gadis 14 tahun di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Salah satu dari mereka ternyata ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, ayah kandung korban bernama ST (44). "Iya betul, tersangka ST adalah ayah kandung korban," ujarnya.

ST sampai hati menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang berinisial SA (14) tersebut. Bahkan dari tujuh tersangka, ST yang paling banyak menyetubuhi korban.

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, ST mengaku empat kali menyetubuhi SA. Tindakan bejat itu berlangsung sejak bulan April hingga bulan Juni 2025 di rumahnya.

Pendamping hukum SA, Wiwin Ariesta juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, ST sehari-hari tidak bekerja. Istrinya, LS (37) adalah petani. ST melakukan tindakannya saat istrinya berangkat ke sawah.

"Kejadian ini juga membuat ibu korban shock berat. Waktu itu laporan ke polisi tak kunjung dibuat saking terguncangnya psikis ibu korban. Sampai akhirnya psikisnya stabil, kami buat laporan ke polisi," ujar Wiwin.

Selain ST, tersangka lain yang ditangkap polisi adalah EM (30), TE (51), SU (72), PO (36), SP (76), SM (75). Polisi mengungkap, lima tersangka, yakni ST, EM, TE, SU, dan PO menyetubuhi korban. Sedangkan SP dan SM mencabuli dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban.

Atas perbuatannya, lima tersangka yang melakukan persetubuhan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (pik/why)


Share to