Banyak Desakan karena Dosen RH Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polres Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 20 Apr 2021 20:34 WIB

Banyak Desakan karena Dosen RH Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polres Jember

PENYIDIKAN: Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, menyebut belum ditahannya RH karena polisi masih melengkapi administrasi penyidikan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH yang berstatus tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual, hingga saat ini belum ditahan oleh Polres Jember. Polisi menyebut, bahwa penyidik belum menahannya karena masih melengkapi administrasi penyidikan.

Penetapan status tersangka dilalukan pada Selasa (13/4/2021) lalu, setelah polisi  Penetapan status RH ini melakukan gelar perkara.

Melalui gelar perkara itu, terdapat bukti kuat adanya perbuatan pidana yang dilakulan oleh RH terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Bukti-bukti tersebut berupa, kesesuaian keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan dokter ahli psikiater.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang hingga saat ini belum final. "Masih ada beberapa tahapan yang belum selesai," katanya saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya, Selasa (20/4) sore.

Terkait adanya desakan dari aktivis Mahasiswa, aktivis perempuan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta RH segera ditahan, pihaknya mengapresiasinya. Namun demikian, polisi juga meminta para pihak untuk menahan diri karena saat ini polres tengah bekerja sesuai mekanisme yang ada.

Diyah memastikan, jika berkas selesai RH akan segera ditahan. "Penyidik punya timline apa saja yang harus dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Universitas Jember  sebelumnya telah membentuk Tim Investigasi Independen untuk mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Setelah tim tersebut melaporkan hasil temuannya disertai bukti-bukti melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021, pihak universitas telah membebastugaskan RH dari jabatannya sebagai kepala Prodi Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember untuk sementara waktu.

Tak hanya itu, selama proses hukum berlangsung RH juga dilarang melakukan aktivitas akademik baik berupa mengajar maupun sekedar melakukan bimbingan akademik.

Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, mengatakan bahwa menangani kasus kekerasan seksual dibutuhkan kerjasama. Termasuk, agar korban berani melapor antara. "Harus berani melapor kalau sudah ada garak gerik (Pelecehan seksual,Red) bisa ke Pusat Studi Gender," ujar Iwan.

Sebab, kata dia, kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di kampus Unej. Dimana kedua pelaku telah dipecat oleh kampus.

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual oknum dosen berinisial RH pertama kali mencuat pasca RH  dilaporkan pada Senin (5/4) lalu, oleh ibu korban. Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual oleh RH pada 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. (as/don)


Share to