Belum Sempat Diedarkan, Sindikat Uang Palsu di Jember Dibongkar, Tangkap Dua Pelaku

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 27 Aug 2025 16:22 WIB

BARANG BUKTI: Puluhan lembar uang palsu yang berhasil digagalkan pengedarannnya.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar dugaan sindikat uang palsu (upal) yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Dua pria berinisial HP (60), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50), warga Kecamatan Kalisat, diamankan bersama barang bukti puluhan juta rupiah uang palsu.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 660 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp33 juta dan 190 lembar pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 19 juta. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp52 juta.
“Motif kedua pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun uang palsu tersebut belum sempat mereka edarkan,” terangnya, Rabu (25/8/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian mengamankan HP terlebih dahulu, sebelum dikembangkan ke tersangka DIL. Dari keterangan keduanya, kata dia, uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku mendapat perintah untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Namun belum sempat beredar karena lebih dulu kami gagalkan,” tegas Angga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Polres Jember kini masih memburu pemasok utama jaringan ini. “Kami terus kembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran uang palsu ini,” katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)