Bentuk Koperasi Kini Cukup 9 Orang, Pemerintah Dorong Desa Lebih Mandiri

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 01 May 2025 13:23 WIB

Bentuk Koperasi Kini Cukup 9 Orang, Pemerintah Dorong Desa Lebih Mandiri

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember Sartini

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah mempermudah pendirian koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal. Pembentukannya pun kini dipermudah berkat regulasi terbaru yang memperbolehkan pendirian koperasi oleh minimal sembilan orang.

“Kalau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, mendirikan koperasi cukup sembilan orang. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam membentuk koperasi,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Sartini, saat ditemui pada Kamis (1/5/2025) siang.

Kemudahan ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong percepatan terbentuknya program Nasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di tiap desa dan kelurahan.  Sesuai petunjuk pelaksanaan, proses pendirian dimulai dari musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dilaksanakan oleh desa sendiri.

“Desa yang mengundang para pendiri koperasi dan mengisi berita acara serta template yang sudah kami siapkan. Kami dari dinas tinggal memverifikasi data, seperti kecocokan KTP para pendiri dan keabsahan dokumen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, meski terbuka bagi masyarakat, Sartini menegaskan bahwa koperasi hanya boleh beranggotakan warga dari desa atau kelurahan setempat. Warga luar desa tetap bisa bergabung sebagai anggota luar biasa, namun tidak memiliki hak suara dan tidak bisa menjadi pengurus maupun pengawas.

“Misalnya ada karyawan dari luar Jember yang bekerja di desa dan ingin menikmati layanan koperasi, itu boleh jadi anggota luar biasa. Tapi mereka tidak bisa jadi pengurus karena bukan anggota penuh,” tegasnya.

Dengan penyederhanaan syarat dan pembatasan wilayah keanggotaan, pihaknya berharap koperasi desa mampu tumbuh secara organik, dikelola oleh dan untuk masyarakat lokal. (dsm/why)


Share to