Bermodal Linggis, Residivis di Jember Bobol Minimarket, Gasak Rp 25 Juta

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 23 Oct 2023 17:03 WIB

LINGGIS: Barang bukti yang diamankan Polres Jember dari pelaku pembobol minimarket. Salah satunya adalah linggis.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Resmob Satreskrim Polres Jember Wilayah Timur berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pembobolan minimarket di Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Jember pada Agustus 2023 lalu. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah barang.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni menyebutkan, dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah S, 39, warga Desa Tempurejo, dan HP, 27, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Sedangkan tersangka ketiga berisial J, warga Kecamatan Patrang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku yang berjumlah tiga orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp 25 juta, sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile," kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 15.30.
Para pelaku masuk dengan cara membobol tembok toko dan masuk melalui tembok toilet. Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV, kemudian berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

AKP Abid menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, ketiganya memainkan peran masing-maisng. S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke minimarket dan merusak perangkat lunak CCTV.
"S juga merupakan residivis dengan kasus serupa spesialis minimarket TKP Jember. Sedangkan HP berperan mem-back up keamanan TKP dan juga merupakan residivis pencurian mobil di lapas Jember," imbuhnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah tas ransel warna cokelat berisi peralatan milik pelaku. "Satu tas ransel cokelat berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA," ungkap AKP Abid.
Atas kejahatan tersebut, para tersangka pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)



