BPN Jember Sebut Kantornya Sudah Tidak Layak

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Sabtu, 28 May 2022 07:06 WIB

BPN Jember Sebut Kantornya Sudah Tidak Layak

BAHAS KANTOR: Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember dengan BPN Jember terkait pemohonan hibah lahan untuk kantor BPN Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi A DPRD Jember melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Jumat (27/5/2022). RDP ini menjadi kesempatan BPN Jember melakukan klarifikasi tentang alasan permintaan tanah hibah kepada Pemkab Jember untuk dibangun gedung baru BPN Jember.

Sebelumnya, permohonan hibah lahan BPN Jember itu jadi polemik dan memicu penolakan keras karena menyasar Lapangan Talangsari di Jl. KH Shiddiq, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Pasalnya, Lapangan Talangsari berfungsi vital bagi masyarakat. Selanjutnya, DPRD tidak meloloskan rencana alih fungsi lahan Lapangan Talangsari.

Nah, dalam RDP Jumat itu, BPN Jember menyampaikan klarifikasinya. Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menyatakan bahwa permintaan tanah hibah kepada Pemkab Jember tersebut memang diperlukan bagi BPN Jember. Sebab, kondisi kantor yang ada saat ini kurang layak secara sarana maupun prasarana.

Sedangkan terkait permohonan lokasi untuk dibangun gedung BPN yang baru, Akhyar menyatakan bukanlah hal yang memaksa. "Bagi kami sebenarnya bukan hal yang memaksa ditempatkan di mana saja oleh pemkab. Namun memang pertimbangannya, kantor yang ada sudah tidak layak. Dengan luas 1.300 meter persegi dan diisi 150 orang pegawai, dan harus melayani kurang lebih 200 orang setiap harinya,” katanya usai RDP.

Terkait permohonan hibah tanah kepada Pemkab Jember, mantan Kepala BPN Aceh tersebut mengaku hanya meneruskan apa yang telah diajukan oleh pimpinan sebelumnya. Proses tersebut memang masih belum final hingga saat ini.

"Proses yang ada belum final, karena masih dalam pembahasan di DPRD dan masih perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, " katanya.

Akhyar kemudian menjelaskan, penyimpanan arsip sangatlah penting, karena Alas Hak yang disimpan oleh BPN adalah nyawanya sertifikat. Jika nanti terdapat persoalan hukum, maka Alas Hak harus tersedia dengan baik dan tersedia dengan layak. Oleh karenanya, penting memiliki sarana dan prasarana yang baik untuk kantor BPN Jember.

"Kondisinya memprihatinkan, penyimpanan yang sangat terbatas membuat arsip tidak tersimpan dengan baik. Selain itu, pada tahun sebelumnya, BPN Jember melakukan pengarsipan sebanyak 80.000 Alas Hak masyarakat," bebernya. 

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan bahwa BPN Jember memang memerlukan tanah dan gedung untuk menyimpan arsip. Terlebih, arsip yang disimpan oleh BPN adalah arsip hidup yang sewaktu-waktu perlu diambil jika terjadi masalah. "Bahwa BPN butuh tanah dan gedung untuk menyimpan arsip hidup. Jika ada masalah-masalah seperti di pengadilan, arsip tersebut bisa diambil," ungkapnya.

Selanjutnya, DPRD Jember akan melakukan pembahasan terkait hal ini. "Bahwa butuh tanah yang diberikan Pemkab Jember kepada BPN, tinggal di mana lahan yang tidak menimbulkan konflik," ujarnya. (bp/why)


Share to