Bubarkan Balap Liar, Polres Lumajang Amankan Ratusan Motor

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Sunday, 24 Mar 2024 16:45 WIB

Bubarkan Balap Liar, Polres Lumajang Amankan Ratusan Motor

DIAMANKAN: Ratusan pemotor balap liar di Lumajang terjaring polisi.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Ratusan motor yang digunakan untuk balap liar diamankan Satlantas Polres Lumajang beserta para pemotornya. Balap liar ini dibubarkan di Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Minggu (24/3/2024) setelah waktu sahur.

Para pembalap liar yang sebagian besar masih remaja tersebut kocar-kacir setelah melihat para petugas kepolisian yang datang di lokasi. Akhirnya ratusan remaja terjaring beserta motor yang digunakan.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, razia dilakukan setelah ada laporan dari warga setempat. Ada ratusan motor terparkir di pinggir jalan raya untuk sekadar melihat aksi balap liar, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

"Kami mendapat informasi dari warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya balap liar setelah sahur di JLS," ungkapnya.

Dengan begitu, lebih dari 100 motor berhasil diamankan oleh para petugas karena tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik dan standar kendaraan. Para remaja yang terlibat juga mendapatkan sanksi berupa tilang. Selain itu, remaja tersebut harus mengembalikan motor sesuai dengan kondisi standar.

"Kita amankan 100 motor, termasuk protolan, dan knalpot brong yang tidak sesuai standar," lanjutnya.

Sanksi tilang dan penindakan razia yang dilakukan Satlantas Polres Lumajang dimaksudkan agar menimbulkan efek jera. Pasalnya, di bulan Ramadan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat seharusnya dapat diganti dengan kegiatan yang lebih positif seperti membaca Alquran dan ibadah-ibadah yang lain.

Selain itu, aksi balap liar dinilai tidak hanya merugikan diri sendiri. Tapi juga merugikan pengguna jalan lain yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Saat ini kendaraan diamankan di mapolres Lumajang dan kita sanksi tilang sebagai efek jera. Kendaraan tersebut dapat diambil kembali setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri"

"Kemudian kami menghimbau, terutama kepada para remaja tersebut untuk tidak mengulanginya, karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," katanya. (dav/why)


Share to