Polisi Lumajang Angkut 36 Motor yang Akan Digunakan Balap Liar

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Tuesday, 19 Mar 2024 09:16 WIB

Polisi Lumajang Angkut 36 Motor yang Akan Digunakan Balap Liar

DIANGKUT: Puluhan motor diamankan Satlantas Polres Lumajang dari arena balap liar.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Aksi balap liar akhir-akhir ini menjadi kegiatan para pemuda di Lumajang jelang waktu berbuka di bulan Ramadan. Aksi ini semakin meresahkan, karena menggunakan jalanan umum, tepatnya Jalan Raya Prayuana, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, polisi membubarkan aksi tersebut.

Petugas Satlantas Polres Lumajang membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Prayuana. Banyak yang melarikan diri. Bahkan, beberapa di antara mereka nekat masuk ke lahan pertanian orang. Akhirnya, petugas mengangkut sebanyak 36 motor yang akan digunakan balap liar sebagai sanksi dan efek jera.

Puluhan motor itu bisa diamankan setelah petugas memblokade jalan sehingga baik penonton maupun pembalap tidak sempat melarikan diri. Rata-rata sepeda motor yang berhasil diamankan petugas adalah motor protolan (trondol) dan model knalpot tidak sesuai standar (brong). Nantinya, pengendara dan sejumlah motor yang terjaring razia akan dikumpulkan di Satlantas Polres Lumajang

Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno menjelaskan, razia balap liar dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama beribadah di bulan suci Ramadan. "Aksi balap liar mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat terutama saat menjalankan ibadah puasa," katanya. 

Selain itu, penertiban balap liar diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku yang lain. Satlantas Polres Lumajang akan terus melakukan razia selama bulan suci Ramadan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Ada sebanyak 36 motor diamankan, 23 di antaranya knalpot brong, 13 lainnya standar. Sebanyak 518 pelanggar mendapatkan sanksi teguran," jelasnya.

AKP Suwarno menambahkan, aksi balap liar tidak hanya kegiatan negatif dan mengganggu kenyamanan masyarakat, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. "Aksi balap liar mengganggu pengguna jalan dan sekitar lokasi. Selain itu, balap liar juga menimbulkan kebisingan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kendaraan juga tidak dilengkapi dengat surat-surat," lanjutnya

Dengan begitu, petugas memberikan sanksi berupa tindakan tilang motor selama 1 bulan agar menjadi efek jera bagi para pelaku. Selama itu, motor ditahan di kantor Satlantas Polres Lumajang demi mencegah terjadinya aksi balap liar serupa.

"Motor ditahan 1 bulan, setelah tilang berakhir pengendar juga harus mengganti sejumlah spare part yang tidak sesuai spesifikasi dengan standarnya. Pun, knalpot Brong harus diganti dengan kanlpot asli," imbuhnya

AKP Suwarno menghimbau masyarakat tidak melakukan aksi balap liar. Sebagai pengganti, masyarakat diajak untuk melakukan kegiatan yang lebih positif. "Himbauan kepada anak muda untuk tidak melakukan balapan liar. Mari kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan yang lebih positif, seperti membaca Alquran," katanya. (dav/why)


Share to