Bupati Jember Larang ASN dan Masyarakatnya Mudik

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 26 Apr 2021 16:08 WIB

Bupati Jember Larang ASN dan Masyarakatnya Mudik

LEBARAN: Bupati Jember Hendy Siswanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal larangan mudik bagi ASN dan masyarakat Jember, Senin (26/4).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto, melarang masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember untuk melakukan mudik pada Idul Fitri tahun ini, mulai 22 April sampai 24 Mei. Jika melanggar, Hendy akan memberikan sanksi kepada pegawai pemkab sesuai regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikn Bupati Hendy usai apel gelar pasukan bersama Polres Jember, Senin (26/4/2021). Hendy beralasan, sanksi tegas larangan mudik diberikan karena dirinya tidak ingin masyarakat Jember mengalami kenaikan angka penderita Covid-19. Bahkan, Hendy pun sebagai penyintas Covid-19. "Masyarakat mohon maklum, ya," katanya.

Sementara terkait sanksi bagi ASN yang nekat mudik, Hendy tak menerangkan bentuk sanksi yang akan diberikan. "Ada aturan tegas sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Hendy menambahkan, untuk angkutan umum tetap diperbolehkan beroperasi tetapi harus mematuhi aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

Begitu juga terkait mobil dinas pemkab di masing-masing pejabat, Hendy menyebut bahwa tidak perlu dikumpulkan di kantor Pemkab Jember. "Ditaruh di rumah masing-masing pejabat," katanya. (as/don)


Share to