Bupati Probolinggo dan Tiga Pejabat Pemkab Diperiksa KPK

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Tuesday, 09 Jul 2019 08:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Tiga Pejabat Pemkab Diperiksa KPK

SAMPLING: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dijadwalkan mengikuti pemeriksaan LHKPN, Selasa (9/7).

PROBOLINGGO - Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 Pejabat di Provinsi Jatim mulai ramai jadi perbincangan. Termasuk di Kabupaten Probolinggo.

Dari daftar 37 pejabat yang diperiksa ada nama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Dinas Pendidikan Dewi Korina, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prijono.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan kabar pemeriksaan LHKPN dirinya. Menurutnya, pemeriksaan LHKPN dilakukan sama saat dirinya menjabat di periode pertama. Hanya saja, tahun ini pemeriksaan dipusatkan di kantor Gubernur Jatim.

“Bedanya, dulu KPK datang ke daerah untuk sekarang dipusatkan di ibukota provinsi dengan mendatangkan pejabat yang akan di-sampling konfirmasi," ujarnya.

Sementara itu, saat dihubungi terkait pemeriksaan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan rangkaian terkait pemeriksaan LHKPN 37 pejabat di Jawa Timur. “Agenda ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di Jawa Timur,” katanya.

Febri  mengatakan, pemeriksaan ini sesuai aturan di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada pasal 5 angka 2 menyebutkan, bahwa setiap pegawai negeri berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset. Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan, dan pengeluaran pejabat publik.

“Penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak. Serta identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara," terangnya. Diketahui, pengecekan LHKPN itu berlangsung lima hari. Mulai 8 hingga 12 Juli. (mm/sp)


Share to