Buru Seorang DPO, Kejari Sebut Ada Korupsi PKIS Jilid 2

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 20 Aug 2021 13:15 WIB

Buru Seorang DPO, Kejari Sebut Ada Korupsi PKIS Jilid 2

KORUPSI PKIS: Kejari Kabupaten Pasuruan telah merilis tiga tersangka (rompi merah) kasus dugaan korupsi bantuan dana PKIS Sekartanjung, Pasuruan, Rabu lalu. Kejari menyebutkan, kasus ini tidak berhenti di ketiga tersangka dan akan ada tersangka lain dalam penyidikan jilid 2.

PASURUAN ,TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM kepada (Pusat Koperasi Industri Susu) PKIS Sekar Tanjung, Rabu (18/8/2021) lalu. Tapi kasus ini diperkirakan tidak hanya menyeret 3 tersangka. Kejari menyebut bakal ada tersangka lain dalam penyelidikan jilid 2.

Untuk ketiga tersangka dalam jilid 1 ini yakni, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 Riang Kulup Prayuda, yang juga menjadi Sekretaris PKIS Sekar Tanjung. Dua tersangka lain yakni Kusnan selaku Ketua PKIS Sekartanjung, dan Wibisono selaku penyedia barang.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyampaikan setelah penetapan 3 tersangka tersebut, akan ada babak baru lagi. "Barangkali ini jilid pertama, ini ada lagi pinjaman yang tidak selesai-selesai," ujarnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menyamapaiakan, perkara dugaan korupsi PKIS Sekar Tanjung jilid 2 disebut berkaitan dengan pihak perbankan. "Insya Allah kerugiannya yang jilid 2 lebih dari Rp 25 miliar," kata Deny.

Lebih rinci, Denny menjelaskan, dana bergulir yang diberikan ke PKIS Sekar Tanjung tersebut sedianya digunakan untuk membeli mesin-mesin fabrikasi untuk pengolahan susu. “Ini (oleh tersangka) mesinnya dimodifikasi,” ujarnya.

Tapi sebelum mendalami kasus jilid 2, kejari masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka dalam jilid 1 untuk segera dikirim ke Pengadilan Tipikor.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari bantuan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2003-2004 untuk kegiatan PKIS Sekar Tanjung. Bantuan tersebut sedianya digunakan untuk kesejahteraan petani dan peternak susu yang tergabung dalam gabungan koperasi tersebut.

Akan tetapi, bantuan senilai Rp 25 miliar tersebut diselewengkan oleh para tersangka. Dari dana 25 miliar rupiah itu, 15 miliar rupiah untuk pengurusan PT Nurwy Steel Enginering yang salah satu personelnya adalah tersangka Wibisono.  Sedangkan sisanya Rp 10 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di internal PT Nurwy Steel Enginering masih ada satu orang tersangka lain, namun belum diamankan dan berstatus DPO. (ang/don)


Share to