Cucu Pembunuh Nenek asal Bantaran Divonis Penjara 14 Tahun

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 22 Aug 2022 19:15 WIB

Cucu Pembunuh Nenek asal Bantaran Divonis Penjara 14 Tahun

VIRTUAL: Sidang vonis kasus cucu bunuh nenek asal Bantaran di PN Kraksaan digelar secara virtual.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ahmad Hadi, 24, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dijatuhi vonis penjara 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/2022). Vonis ini dijatuhkan atas perbuatan Ahmad Hadi membunuh neneknya, Jamina, 60, pada 27 April 2022 lalu.

Sidang itu digelar secara virtual. Terdakwa Ahmad Hadi berada di Rutan Kelas II B Kraksaan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Kraksaan. Sidang yang dilangsungkan pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB itu dipimpin majelis hakim dengan ketua Agus Akhyudi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, saat ini pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir dulu," terangnya.

Kajari David yang memimpin langsung penuntutan terhadap terdakwa, menyatakan bahwa sejatinya terdakwa dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutannya 17 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dinilai sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu disertai perampasan harta benda berupa perhiasan. Ditambah lagi perbuatan terdakwa saat melakukan pembunuhan menggunakan kunci Inggris. "Kunci Inggris dipukulkan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut David, korban diseret keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang. Lalu dibuang ke pekarangan kosong yang tak jauh dari rumahnya. Terdakwa tega melakukan itu meskipun dirinya adalah cucu keponakan korban.

Kajari berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Maka dari itu pentingnya pendidikan bagi generasi muda. "Agar nanti tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," katanya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Syafrudin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340. Hanya, pengadilan mengurangi hukumannya karena terdakwa mengalami cacat fisik di bagian tangan.

Lalu pada proses persidangan ditemukan bahwa korban turut andil. Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu menyakiti perasaan terdakwa, dengan sengaja menghina terdakwa, khususnya terkait cacat fisiknya. "Sehingga terdakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ucapnya. (zr/why)


Share to