Cung Roib, Dari Vonis Mati Akibat Ganja, Kini Bina Akhlak Anak-anak Muda

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 26 Apr 2021 09:41 WIB

Cung Roib, Dari Vonis Mati Akibat Ganja, Kini Bina Akhlak Anak-anak Muda

HIJRAH: Cung Roib, mantan pengedar ganja yang kini menjadi guru ngaji. Ia mengaku bersyuur lolos dari hukuman mati dan kini menebus dosanya dengan menjadi guru ngaji.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Nama Cung Roib dua dasawarsa lalu cukup menyedot perhatian khalayak ramai. Apalagi kalau bukan kasus ganja yang melilitnya saat itu. Bahkan, ia nyaris dihukum mati sebelum kemudian mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kini, Cung Roib bertaubat dan bahkan menjadi guru ngaji.

Ganja seberat 11 kilogram menjadi barang bukti. Pria yang dulunya merupakan PNS di Kabupaten Probolinggo itu lantas menceritakan perjalanan hidupnya yang kelam saat itu. Saat itu, ia bertemu seseorang yang tidak dikenal sebelumnya. Pria itu menawarkan ganja untuk dijual dengan keuntungan lumayan.

Tergiur keuntungan yang akan didapat, Cung Roib pun terpengaruh dan terjebak dalam bisnis haram tersebut. “Orang Aceh. Dia menawarkan untuk jual beli ganja,” katanya saat ditemui tadatodays di Musala Al-Hasani di Jl. Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.

Hingga akhirnya, aktivitasnya jual beli ganja tercium aparat kepolisian. Tidak sampai satu tahun menjalani bisnis tersebut, Cung Roib dibekuk aparat Polres Probolinggo. Kasus pun menggelinding hingga pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang membuat Cung Roib merasakan ajalnya semakin dekat.

“Saya divonis hukuman mati,” katanya mengenang putusan hakim saat itu. Namun, ia mengaku tak putus asa. Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dilakukannya. Namun, putusannya justru menguatkan vonis PN Probolinggo.

Hukuman kurungan pun dilakukannya dengan berganti-ganti tempat. Mulai Lapas Klas IIB Probolinggo, hingga ke Lapas Klas I Lowokwaru, Malang. Meski upaya banding gagal, Cung Roib terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Angin segar itu pun datang. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup.

“Saya sedikit lega. Ada waktu untuk saya bertaubat,” katanya. Pasca vonis tersebut, ia kemudian dipindahkan lagi ke Lapas Madiun dan menghuni sekitar 4,5 tahun. Setelah itu dipindah ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Hingga akhirnya, nasib baik kembali menghampirinya.

Tepat di hari Selasa tanggal 3 Februari 2015, ia bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bapak dua anak ini hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Probolinggo Kota hingga tahun 2021. Jalan hidupnya benar-benar berubah. Ia memutuskan untuk menghargai hadiah umur panjang dengan berbuat baik.

“Karena itu, setiap bertemu orang, saya selalu berpesan agar jangan mendekati narkoba. Jangn sekali-kali,” katanya. “Saya pastikan tidak ada manfaatnya. Yang ada kalau ditangkap polisi, hukuman menanti. Cukup saya saja yang merasakan seperti itu, kalian anak-anak muda jangan,” imbuhnya.

Pria 55 tahun itu kini menghabiskan waktunya dengan guru ngaji dan takmir musala. Tak sedikit anak-anak sekitar yang mengaji padanya. Meski tak memiliki pekerjaan tetap, baginya cukup menjadi guru ngaji dan ngerumat musala sudah menjamin kehidupannya. Musala yang ia bangu bersama warga lainnya saat ia keluar dari penjara.

“Musala ini dibangun swadaya atas keinginan warga. Saya tergerak ikut membantu, termasuk mengajari mengaji. Alhamdulillah, saat ini ada 35 anak yang aktif mengaji di sini. Kalau total ada 60 orang,” katanya. Bahkan, sebagian dari mereka tercatat hafal Alquran. (ang/sp)


Share to