Di Tiris Probolinggo, Anak Gugat Ibu Kandung soal Tanah Warisan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 05 Aug 2020 17:43 WIB

Di Tiris Probolinggo, Anak Gugat Ibu Kandung soal Tanah Warisan

TERGUGAT: Bu Surati, 66 (kiri) warga Dusun Tancak, RT 06, RW 05, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo didampingi kuasa hukumnya, Samsul Huda.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sungguh pilu nasib yang dialami Surati, warga Dusun Tancak, RT 06, RW 05, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Nenek 66 tahu itu digugat oleh anak kandungnya sendiri, Naise, 44, warga desa setempat ke PN Kraksaan pada Rabu (5/8/2020). Objek yang menjadi sumber pertikaian adalah tanah pekarangan yang juga sebagian ditempati Bu Surati.

Informasi yang berhasil dihimpun Tadatodays.com, tanah tersebut awal mulanya memang milik orang tua Bu Surati yakni Ibu Suri alias Sitrap yang sudah meninggal pada tahun 2015 lalu. Namun sebelum meninggal Ibu Sitrap diklaim menghibahkan tanah tersebut ke Naise (penggugat, red) dan sudah disertifikatkan.

Naise sendiri merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Tanah tersebut sebelumnya ditempati Bu Surati bersama anak-anaknya yang lain. Diketahui di atas objek tanah tersebut tak hanya berdiri rumah Bu Surati, melainkan juga ada rumah Manis, 45, saudara kandung penggugat. Lalu Satik, 36, dan Sinal 44, yang merupakan saudara sepupu penggugat. Sehingga semuanya turut tergugat. Sedangkan 3 saudara Naise lainnya tinggal di satu tempat di luar tanah objek sengketa itu.

"Jadi awalnya tanah tersebut adalah milik ibunya dari surati ini, nenek dari penggugat. Mereka semua berkumpul dalam satu objek sengketa ini. Tidak tahu kenapa anak tersebut menggugat ibunya dengan permintaan untuk mengosongkan bangunan," ungkap Samsul Huda, selaku Kuasa Hukum dari Bu Surati.

Samsul mengatakan bahwa Rabu (5/8/2020) digelar sidang kali pertama. Ia pun baru bertemu dengan tergugat dan melakukan tanda tangan kuasa. Pihaknya berharap masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan. Mengingat tergugat adalah ibu kandungnya sendiri, dan pihaknya juga berharap hakim bisa menerapkan asas keadilan bagi kliennya.

"Harapan saya masalah ini selesai secara kekeluargaan toh ini ibu kandungnya. Toh tanah tersebut itu tanah warisan juga. Kami harapkan hakim mengedepankan asas keadilan," harap pengacara asal Desa Penambangan, Pajarakan, Probolinggo ini.

Sementara itu, saat diminta keterangan Bu Surati yang bercerita menggunakan Bahasa Madura itu mengaku pernah juga dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah Naise yang kini menggugatnya. Perkaranya, Surati diduga melakukan penebangan pohon sengon yang ada di tanah yang diakui milik Naise. Padahal sengon tersebut yang menanam adalah Bu Surati sendiri.

"Tak oning guleh nak. Benni ghun nangis aing matah nak, nekah ateh nangis nak -Tak tahu saya nak (kalau dihibahkan, Red) bukan hanya menangis air mata, hati juga ikut menangis-," pungkasnya, sambil mengusap dada.

Sementara itu, Naise melalui juru bicaranya, Taufik mengatakan bahwa ia hanya ingin tanah tersebut bisa menjadi miliknya kembali. Dan sebelumnya memang sudah pernah dilakukan mediasi tapi tidak berhasil.

"Intinya penggugat ini hanya ingin haknya kembali lagi. Karena para tergugat ini menempati tanah tersebut. Pernah ada mediasi-madiasi sampai akhirnya dilaporkan ke polisi dan sama pihak polosi diarahkan ke perdatanya," jelas lelaki dari LSM Lembaga Pemuda Pengawal Rakyat ini. (zr/hvn)


Share to