Dibekuk, Pelaku Penipuan Jual Beli Ternak Ternyata Pengguna Sabu

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 15 Feb 2022 07:18 WIB

Dibekuk, Pelaku Penipuan Jual Beli Ternak Ternyata Pengguna Sabu

UNGKAP: Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu kendaraan pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi. Sementara sepeda motor tersebut digunakan pelaku M saat melarikan diri. Dari hasil penyidikan, M ternyata juga seorang pengguna sabu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan ternak dengan modus jual beli ternak. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku. Pengungkapan kasus itu bermula dari penipuan pembelian sapi milik warga Jawa Tengah, Sabtu (29/1/2022).

Satu orang pelaku yang diamankan berinisial M, 40, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Saat beraksi, ia bersama temannya berinisial AN. Sedangkan korbannya bernama David Aris Munandar, 29, warga Desa Terirenggo, Kecamatan/Kabupaten Bantul, Jawa Tengah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, sebelumnya korban dihubungi oleh pelaku AN yang mengaku akan membeli sapi milik korban. David pun bertemu dengan AN dan M di Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, korban membawa 3 ekor sapi yang diangkut menggunakan kendaraan pikap. David, mengemudikan sendiri kendaraannya tanpa ditemani siapapun.

Saat bertemu David, pelaku M dan pelaku lainnya menurunkan ternak yang berada di mobil korban. Kemudian, pelaku memindahkan hewan tersebut ke pikap pelaku.

Untuk pembayarannya, pelaku M mengajak korban ke rumah juragannya. Karena tak mengenal wilayah setempat, korban pun membuntuti M yang mengendarai motor dengan menggunakan pikap miliknya. Saat itu, M bergerak ke arah timur menuju Kecamatan Sumberasih. "Lalu (korban) ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil," ujarnya.

David pun kehilangan jejak M. Sadar bahwa dirinya ditipu, David kemudian melapor ke Polsek Tongas.

Dari laporan itu, Polsek Tongas Bersama Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan. "Pelaku kita amankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto," katanya, dalam keterangan tertulis.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk diintrogasi. Pengaku mengaku telah menggelapkan 11 ternak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu unit HP merk OPPO dan satu kendaraan.

Tak hanya barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus penipuan dan penggelapan sapi. Dari hasil penyidikan, ternyata M juga seorang pengguna sabu. Hal itu berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Seperti, satu pipet warna bening dengan panjang 10 cm, dan satu klip plastik yang berisi sabu. "Dengan hasil 1 klip plastik berisikan sabu seberat 0,52 gram,” katanya.

Sementara berdasarkan hasil tes urine, pelaku M dinyatakan positif metamphetamin.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan sapi, tersangka M dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan dalam penanganan perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. "Sampai saat ini Satreskrim masih mengembangkan ke pelaku lainnya," terangnya. (ang/don)


Share to