Disnaker Jember Siaga Awasi THR, Posko Pengaduan Dibuka hingga H-7 Lebaran

Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 27 Feb 2026 21:13 WIB

THR: Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Disnaker Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember mulai bersiaga jelang Idul Fitri 1447 H. Sejak 25 Februari, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran hak pekerja.
Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, menegaskan posko ini bukan sekadar formalitas tahunan. Pemerintah ingin memastikan perusahaan benar-benar mematuhi kewajiban membayar THR sesuai aturan.
“Posko Satgas THR sudah kami buka. Kami memberi ruang bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor jika ada persoalan terkait THR,” ujar Hadi saat ditemui di kantornya Jumat (27/2/2026) sore.
Menurutnya, kewajiban pembayaran THR telah diatur tegas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, batas akhir pembayaran jatuh pada H-7 Lebaran. “Regulasinya jelas. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR. Yang sudah satu tahun atau lebih wajib dibayar satu kali upah. Kalau di bawah satu tahun, dihitung proporsional,” tegasnya.

Hadi juga menekankan bahwa ketentuan itu berlaku untuk berbagai skema kerja, baik pekerja tetap, kontrak, harian lepas, hingga perusahaan berbasis hasil produksi. “Semua sudah ada rumusnya di aturan. Kami hadir agar tidak ada salah tafsir antara pekerja dan pengusaha,” katanya.
Disnaker membuka dua kanal layanan. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnaker Jember pada jam kerja melalui Bidang Hubungan Industrial. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor layanan resmi yang telah disebarluaskan. “Kalau datang langsung tentu mengikuti jam kerja. Tapi lewat telepon lebih fleksibel untuk koordinasi awal,” ujar Hadi.
Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk. Namun Disnaker memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga mendekati tenggat pembayaran.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan klasik soal THR kembali terulang. Bagi pekerja, posko ini menjadi pintu aduan. Bagi perusahaan, ini peringatan bahwa kewajiban membayar THR bukan pilihan, melainkan keharusan. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)