Dua Eks Karyawan Ditangkap karena Mencuri Bahan Alumunium di Gudang Bubut Logam

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 11 Nov 2020 20:33 WIB

Dua Eks Karyawan Ditangkap karena Mencuri Bahan Alumunium di Gudang Bubut Logam

OLAH TKP: Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pencurian bahan logam. Polisi sudah mengamankan dua pelaku yang ternyata karyawan gudang.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dua pelaku pencurian bahan aluminium di Gudang Bubut Logam yang ada di Keluruhan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan berhasil ditangkap. Tak lain tak bukan, pelakunya adalah eks karyawan gudang.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com menyebutkan, pencurian di gudang yang ada di Jl. Laksamana RE Maertadinata 3A, RT 3/RW 2 itu sudah terjadi empat kali. Kedua pelaku yakni SW, 30, dan MS, 23, masuk melalui atap genteng.

Rumah SW sendiri, hanya berjarak sekitar 7 meter dari gudang. Ia diduga menjadi otak pencurian. Sementara MS yang merupakan warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, berperan sebagai pengawas situasi.

Penangkapan dua pelaku tersebut bermula ketika pemilik gudang logam, Muchdor, 54, menyadari bahan bubut aluminiumnya selalu berkurang sejak bulan September hingga 2 November 2020.

Setelah dicek melalui rekaman CCTV, ternyata ada seseorang yang mengambil barang-barang tersebut. Dalam aksinya, SW berusaha mengelabui CCTV dengan memakai karung sak. Untuk masuk ke dalam gudang, pelaku memanjat tembok gudang dan masuk melalui celah udara di genteng lantai dua.

Muchdor lantas melaporkan kejadian ke Polsek Purworejo, Senin (2/11/2020) sekira 15.00 WIB. Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek setempat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan mengarah pada SW.

“Setelah mendapat alat bukti yang cukup, kami menangkap pelaku di rumahnya masing-masing,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto. Kepada polisi, pelaku mengaku jika aksinya dilakukan di bulan berbeda. Barang-barang yang dicuri juga bervariasi.

Pertama kali pada bulan September, dimana mereka mengambil alumunium batangan sebanyak 10 batang dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter berbentuk balok. Kedua, dilakukan dua kali pada bulan Oktober, yaknu 12 batang alumunium batangan sebanyak 12 batang dan kampas 1 sak rem motor.

Kemudian bulan November, mengambil barang berupa bahan pesanan yang sudah jadi berupa pulli yang terbuat dari alumunium sebanyak 1 karung sak dan uang tunai Rp. 750 ribu. Dengan demikian, pemilik menderita kerugian sekira Rp 5 juta.

Hingga akhirnya, Senin (9/11/2020) polisi berhasil membekuk tersangka. Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari pelaku. Yakni, satu obeng, 2 karung sak, satu pipa, satu sepeda motor nopol S 2875 JZ, satu kunci gembok dan satu hp. Pelaku disangka melanggar pasal 363 Jo 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ang/sp)


Share to