Kasus Suami Tusuk Istri di Pasuruan: Tersangka Kesal Karena Ayah Kandungnya Dihina

Amal Taufik
Wednesday, 24 Sep 2025 17:33 WIB

DITAHAN: Tersangka MR ditahan di Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap motif lain selain kecanduan judi online (judol) dalam kasus suami tusuk istri di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Polisi menyebut, pelaku kesal karena ayah kandungnya dihina korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa membeberkan, pihaknya telah menetapkan MR (41) sebagai tersangka. Kini MR ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Berdasar hasil pemeriksaan, MR mengaku kesal terhadap korban NH (41) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Kekesalan ini lantaran NR sering marah-marah kepada MR.
"Pada saat marah-marah itu pernah menjelek-jelekkan ayah kandung tersangka. Menurut tersangka, NH juga sering ikut campur masalah keluarga tersangka, sehingga tersangka sakit hati dan merasa jengkel," kata Choirul, Rabu (24/09/2025).

Oleh polisi, MR dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MR menusuk NH usai cekcok di rumahnya yang berada di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada Senin (22/09/2025).
Cekcok ini dipicu perilaku MR menggadaikan sepeda motornya dengan nilai Rp1.500.000. Uang tersebut digunakan untuk judi online (judol). NH ditusuk dengan pisau di bagian punggungnya.
Tak hanya menusuh NH, MR juga menganiaya MS (38), adik iparnya, dengan memukul paving block ke kepala MS. MR diamankan warga setempat sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Kraton. Sementara NH dilarikan ke RSUD Bangil. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)



