Dua Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Polresta Banyuwangi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 09 Sep 2022 17:30 WIB

Dua Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Polresta Banyuwangi

MODIF: Polisi menunjukkan barang bukti penimbunan BBM yang berhasil diungkap Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Dua orang berhasil diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini dibeber Polresta Banyuwangi pada Jumat (9/9/2022). Kedua tersangka dalam kasus tersebut ialah AH, warga Desa/Lecamatan Licin, Banyuwangi yang berprofesi sebagai guru, dan NS, warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Keduanya diringkus di rumah masing -masing.

Aksi nekat para tersangka dilakukan sebelum pemerintah menaikkan harga BBM, yakni pada Rabu 31 Agustus 2022. BBM yang ditimbun didapatkan dari sejumlah SPBU di Banyuwangi.

"Kami berhasil mengungkap dua kasus penimbunan BBM jenis pertalite dan solar," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. Menurutnya, tersangka melakukan penimbunan BBM jenis pertalite dan solar di kediaman rumahnya.

Kompol Agus menambahkan, modus para pelaku ialah dengan cara memodifikasi kendaraan. Tangki mobil kapasitasnya dibesarkan, sehingga bisa menampung BBM dalam jumlah besar saat membelinya di SPBU. "Para pelaku lantas membeli BBM dalam jumlah yang besar dan nantinya akan diecer ke masyarakat," jelasnya.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 500 liter BBM pertalite dan solar. Berikutnya, 2 unit mobil modifikasi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 23 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi," jelasnya. (rl/why)


Share to