Dugaan Korupsi RSD Balung, Empat Saksi Diperiksa Polres Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 27 Dec 2021 14:10 WIB

Dugaan Korupsi RSD Balung, Empat Saksi  Diperiksa Polres Jember

JEMBER, TADATODAYS.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember telah memanggil 4 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung. Keempat saksi yang dipanggil merupakan pejabat dan juga pegawai di lingkungan RSD milik Pemerintah Kabupaten Jember tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (27/12/2021) siang, mengatakan, sementara ini ada empat orang saksi yang diambil keterangannya. "Masih kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Namun demikian, Komang enggan merinci siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan tersebut karena jumlah saksi berpotensi akan terus bertambah.

Pihaknya menjelaskan, dugaan adanya tindak pidana korupsi ini didasarkan adanya laporan masyarakat mengenai pungutan atau biaya pemulasaran yang dikenakan kepada keluarga pasien Covid-19. "Juga adanya temuan langsung oleh penyidik dari Polres Jember," ujarnya.

Komang juga tak merinci soal bukti petunjuk awal yang diyakini mengarah pada perbuatan tindak korupsi. Yang pasti, lanjutnya, dugaan korupsi RSD Balung masih berkaitan dengan anggaran covid-19.

Komang menambahkan, Polres Jember telah memulai penyelidikan sejak 17 September 2021 lalu. Penyelidikan dimulai dengan memanggil Direktur RSD Balung, Andre Kusuma.

Saat itu, Andre diminta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan polisi. Salah satunya data pemulasaran jenazah. (as/don)


Share to