Pupuk Bersubsidi Diselewengkan di Jember, Polres Amankan 3 Ton Pupuk Ponskha

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 11 Mar 2025 15:52 WIB

Pupuk Bersubsidi Diselewengkan di Jember, Polres Amankan 3 Ton Pupuk Ponskha

BUKTI: Barang bukti berupa puluhan sak pupuk subsidi merek dagang Ponskha yang diamankan di Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sebanyak tiga ton pupuk bersubsidi merek Ponskha berhasil diamankan Polres Jember. Pupuk bersubsidi itu hendak diselewengkan ke daerah di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani.

Pupuk tersebut berasal dari salah satu kios resmi pupuk UD Tani Berkah yang ada di wilayah Sumbersari. Rencananya, pupuk akan dijual ke daerah Umbulsari.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial S diamankan bersama satu unit truk yang mengangkut 45 sak pupuk bersubsidi dengan total berat 3 ton.

Pupuk subsidi tersebut seharusnya didistribusikan kepada sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun, saat ditangkap, pupuk itu sedang dalam perjalanan menuju wilayah Mumbulsari, yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi.

“Dengan adanya penyimpangan ini, sembilan kelompok tani di Sumbersari mengalami kerugian akibat kelangkaan pupuk. Selain itu, kelangkaan ini juga menyebabkan harga pupuk menjadi lebih tinggi,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku S mengaku mendapat perintah dari MG, pemilik UD Tani Berkah di wilayah Wirolegi, Kelurahan Sumbersari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, dokumen order (DO), dan surat perjanjian kerja sama yang menguatkan distribusi pupuk seharusnya berada di wilayah Sumbersari.

"Ketika pupuk subsidi berkurang di masyarakat, harga menjadi tidak stabil, dan dampaknya bisa berpengaruh terhadap hasil pertanian,” sambungnya.

Dua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian."Ancaman hukuman yang dikenakan adalah dua tahun," sambungnya.

Namun demikian, para pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan penyidikan tetap berlanjut.

Nantinya pihak Polres Jember juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk yang disita dapat dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerima. (dsm/why)


Share to