DPRD Jember Soroti Kacau Data RDKK, Ratusan Petani Terancam Tak Dapat Pupuk Subsidi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 14 Jan 2026 17:02 WIB

DPRD Jember Soroti Kacau Data RDKK, Ratusan Petani Terancam Tak Dapat Pupuk Subsidi

PANEN: Aktivitas pemanenan gabah para petani di wilayah Kecamatan Ajung, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember menyoroti serius persoalan pemutakhiran data calon penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember. Pasalnya, masih ditemukan ratusan petani yang terancam tidak mendapatkan pupuk subsidi akibat tidak masuk dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan pemutakhiran data melalui input RDKK yang berlangsung pada 12–20 Januari 2026 harus dilakukan secara cepat, tepat, dan optimal oleh seluruh pihak terkait.

“Ini masa tanam, pupuk adalah kebutuhan mendesak. Kami menghimbau Pupuk Indonesia, distributor, kios pupuk, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, BPP, hingga petani dan kelompok tani untuk serius melakukan pemutakhiran data,” kata Candra, Rabu (14/1/2026) sore.

Ia mengungkapkan, Komisi B menerima aduan dari masyarakat di wilayah Keranjingan yang menyebutkan sekitar 185 petani tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi. Menurutnya, persoalan serupa sangat mungkin terjadi di wilayah lain di Jember.

“Kami juga menerima laporan dari Sidodadi, Kremporejo, Rambipuji, Wuluhan hingga Jombang. Artinya ini bukan kasus tunggal,” tegasnya.

Tak hanya soal data petani, DPRD juga menerima keluhan dari kios pupuk yang mengaku tidak menerima dokumen RDKK hasil input akhir tahun 2025. Akibatnya, kios tidak mengetahui jumlah petani maupun kelompok tani yang berhak menerima jatah pupuk subsidi.

Selain itu, terdapat laporan kios pupuk di Rambipuji yang tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi karena sedang bermasalah. Kondisi tersebut dinilai menghambat distribusi pupuk di tengah kebutuhan petani yang mendesak.

Komisi B juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada petani terkait proses input RDKK. Banyak petani disebut belum memahami mekanisme administrasi, padahal secara syarat mereka berhak menerima pupuk subsidi.

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses distribusi. Di salah satu kecamatan di Wuluhan, pupuk bersubsidi justru diambil oleh oknum kelompok tani atau gabungan kelompok tani, bukan langsung oleh petani. “Kami khawatir ini melanggar aturan dan membuka celah penyalahgunaan, termasuk pelanggaran harga eceran tertinggi,” ujarnya.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi B telah meminta sejumlah data kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, mulai dari kuota pupuk yang tersedia, jumlah petani yang sudah terinput di RDKK, hingga data penerima subsidi solar untuk alat mesin pertanian (alsintan).

“Kami menengarai ada permainan oknum, baik di kios, distributor, PPL, bahkan kemungkinan di internal dinas. Data ini penting agar petani tidak dirugikan,” katanya.

Komisi B juga menilai data geospasial pertanian yang dimiliki dinas seharusnya bisa digunakan untuk memprediksi kebutuhan pupuk secara akurat, sejalan dengan luas lahan pertanian dan data LP2B di Jember.

Ke depan, DPRD Jember berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk mengevaluasi menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. “Pupuk subsidi harus tepat administrasi, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Jika tidak dibenahi, persoalan ini akan terus berulang dan petani yang selalu dirugikan,” kata Candra. (dsm/why)


Share to