Dugaan Penggelembungan Suara di 13 Kecamatan, Caleg DPR RI Partai PAN Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 01 Mar 2024 10:15 WIB

Dugaan Penggelembungan Suara di 13 Kecamatan, Caleg DPR RI Partai PAN Jember Dilaporkan ke Bawaslu

LAPOR: Ketua DPC Partai Gerindra Ahmad Halim (kiri), didampingi Kawendra Lukistian saat melapor dugaan penggelembungan suara oleh Caleg DPR RI Partai PAN.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPC Partai Gerindra Jember melaporkan salah satu caleg dari PAN ke Bawaslu setempat. Laporan itu terkait dugaan penggelembungan suara yang diyakini terjadi di 13 kecamatan.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim. Halim didampingi Kawendra Lukistian, Caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Ia menyebut ada pelanggaran pemilu saat rekapitulasi pada tingkat kecamatan untuk pemilihan DPR RI.

"Ada perolehan suara yang menggelembung disalah satu partai nomor urut 12 yakni PAN. Itu berdasarkan hasil temuan internal tim DPC Gerindra Jember," katanya, Kamis (29/2/2024).

Tak main-main, penggelembungan itu mencapai 8.000 suara yang terjadi di 13 kecamatan. Masing-masing adalah kecamatan Sumberbaru, Silo, Wuluhan, Balung, Umbulsari, Ambulu, Jenggawah, mumbulsari, Rambipuji, Ajung, Mayang, Jombang, serta Tanggul.

"Penggelembungan suara ini berdasarkan temuan internal Partai Gerindra Jember dari rekapitulasi C - Hasil salinan dengan Sirekap D1 - Hasil tingkat kecamatan," lanjutnya.

Pihaknya merasa dirugikan terkait kejadian ini, dan miminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pemilu ini. "Nanti kami berikan bukti-bukti lampiran kecurangan Pemilu yang sudah dilakukan PAN khusus DPR RI," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Halim menuntut beberapa hal. Di antaranya, hitung ulang di kecamatan bersangkutan dengan melihat C Plano, C hasil salinan dan D hasil khusus perolehan partai PAN. Meminta Bawaslu Jember mengeluarkan rekomendasi hitung ulang di kecamatan diatas.

Di kesempatan yang sama, Kawendra Lukistian, menyebut kedatangannya ke Bawaslu dalam rangka mengawal suara rakyat. Dirinya mencurigai kecurangan ini telah Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Demokrasi adalah jalan suci yang sudah ditentukan oleh pendiri negeri. Siapa yang mendapat haknya dia yang berhak, jangan mengambil yang bukan haknya," urainya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pelaporan ini terhadap caleg nomer urut 1 dari partai PAN untuk pemilihan DPR RI.

Dirinya menyebut masih akan mengkaji terkait hal ini dan belum bisa menentukan termasuk dalam jenis pelanggaran apa.

Jadi misal ini nanti yang dilaporkan akan bertambah dari 13 kecamatan, mengarah pada dugaan pelanggaran TSM, arahnya bisa ke pencoretan jika itu terbukti. "Penanganan pelanggaran TSM tidak di Bawaslu kabupaten, jika itu memang terbukti," katanya.

Terpisah, pihak PAN Jember menanggapi pelaporan terhadap sang ketua umum itu. Mereka merespon hal itu hanya bagian dari dinamika politik yang terjadi di Pemilu 2024.

"Tuduhan tindak pidana Pemilu yang bersifat TSM kepada partai kami oleh DPC Gerindra Jember, kami tetap menghormati apa yang menjadi langkah Gerindra dalam laporan tersebut," ungkap Wakil Ketua DPD PAN Jember Alfian Zuhdi Pratama.

Menurutnya, memang dalam hal ini PAN dan Gerindra sama-sama berpeluang memperebutkan 1 kursi di DPR RI. Namun, pihaknya menyayangkan adanya pencatutan nama Ketua PAN yang dalam posisi mencalonkan diri dan langsung begitu saja dituduh.

"Menuduh boleh saja, tapi kami pun tidak akan merespon berlebihan. Karena bagaimanapun PAN dan Gerindra adalah partai yang mempunyai tujuan sama tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju untuk memenangkan Capres-cawapres Prabowo - Gibran," urainya.

Meski demikian, apabila nantinya pihak Bawaslu dan KPU Jember setuju melakukan penghitungan ulang, pihaknya berharap supaya lebih jujur dan adil serta dilakukan untuk semua partai tanpa terkecuali.

"Penghitungan ulang seluruh TPS, termasuk untuk membuka secara terang benderang yang sejelas-jelasnya perolehan Gerindra selaku pihak yang membuat laporan," pungkasnya. (dsm/why)


Share to