Edarkan Dextro, Pemuda Kraksaan Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 04 Aug 2020 20:11 WIB

Edarkan Dextro, Pemuda Kraksaan Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

DITANGKAP: Tersangka Ismail saat ditangkap petugas Satreskoba Polres Probolinggo dan barang bukti yang berhasil diamankan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM -  Satuan reserse narkoba Polres Probolinggo meringkus Ismail, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lelaki kelahiran 10 Oktober 1989 ini diduga mengedarkan pil Dextromethorphan tanpa izin. Ia pun ditangkap di rumahnya pada Sabtu, (1/8/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berawal saat tim Satreskoba Polres Probolinggo mendengar informasi terkait adanya penjualan obat terlarang di wialayah Kecamatan Kraksaan. Karena informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku asal Alassumur Kulon ini.

"Kami amankan tersangka di rumahnya sendiri, Desa Alassumur Kulon RT 02 RW 06 Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," terang Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan pada Selasa (4/8/2020).

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 box pil warna kuning jenis Dextromethorphan. Masing-masing box tersebut berisi seribu butir, jika dijumlah keseluruhan pil kuning tersebut mencapai 10 ribu butir. Kemudian uang tunai sebesar Rp 666.000, dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Karena perbuatannya tersebut Ismail dikenakan pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp. 1,5 milyar. (zr/hvn)


Share to