Fakta Baru Pemuda di Banyuwangi Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas: Ditembak Pakai Senapan Angin

Mohamad Abdul Aziz
Sabtu, 28 Jun 2025 14:09 WIB

BUKTI: Senapan yang digunakan pelaku ditemukan di kebun kopi belakang rumah korban.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kepolisian Banyuwangi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan ayah tiri hingga tewas di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Rabu (25/6/2025) lalu. Didik Khoirul Basri (23) tidak menganiaya ayah tirinya, Abdusamat (32), dengan tongkat bambu, melainkan menembaknya menggunakan senapan angin.
Kapolsek Kalibaru AKP Achmad Junaedi mengatakan bahwa pelaku mengakui hal itu dalam pemeriksaan lanjutan. “Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih spesifik, akhirnya pelaku mengaku menembak ayah tirinya dengan senapan angin,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Menurut polisi, korban ditembak dari jarak sekitar tiga meter dan peluru senapan angin mengenai bagian belakang kepala. Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Blambangan yang menyatakan bahwa korban mengalami luka tembak di kepala bagian belakang.
“Pihak RSUD Blambangan mengungkapkan jika korban mengalami luka tembak pada bagian kepala,” tambah Kapolsek.
Didik Khoirul Basri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan satu unit senapan angin sebagai barang bukti. Senapan tersebut ditemukan di samping rumah korban. “Barang bukti satu unit senapan angin juga kami amankan di Polsek Kalibaru,” tegas Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini terjadi pada Rabu (25/6/2025) siang. Pelaku yang merupakan buruh harian lepas, mengaku kesal karena ucapan sang ayah tiri yang dianggap telah melecehkan ibu kandungnya. Akibat amarah tersebut, pelaku nekat melakukan penyerangan.
Sebelumnya, Didik sempat mengaku memukul korban dengan batu. Namun hasil autopsi dan penyelidikan membuktikan bahwa luka fatal yang dialami korban berasal dari tembakan senapan angin.
Kini Didik telah ditahan di ruang tahanan Polsek Kalibaru. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan akan menggelar pra-rekonstruksi untuk mengurai kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tidak ada unsur pembunuhan berencana. Kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3,” terang Kapolsek AKP Achmad Junaedi. (azi/why)

Share to
 (lp).jpg)