Forum Ekraf Kota Probolinggo: Sebelum Perda Pemerintah Perlu Memiliki Data soal Ekraf

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 09 May 2025 08:11 WIB

Forum Ekraf Kota Probolinggo: Sebelum Perda Pemerintah Perlu Memiliki Data soal Ekraf

EKRAF: Rapat pengesahan Perda Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Peraturan daerah (Perda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Probolinggo disahkan setelah lima tahun disusun. Menanggapi itu, Forum Ekraf Kota Probolinggo menyatakan bahwa pemerintah harus memiliki data pelaku ekraf.

Hal ini disampaikan oleh pengurus Forum Ekraf Kota Probolinggo Zainur Rozakus Sholihin. Ia mengatakan sudah mengetahui raperda ini sejak penyusunan di tahun 2021. "Di tahun itu judulnya Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda. apa yang mau dipercepat ? Wong kita mulai aja belum. Karena kami tahu betul bahwa Kota Probolinggo masih belum punya database soal pelaku ekraf secara menyeluruh" ucapnya pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Zainur, penyusunan Perda harus diketahui oleh orang yang akan ditujukan, dalam hal ini ialah pelaku ekraf. "Kami juga ingin tahu apa sih yang diinginkan pemerintah? Sub-Sektor apa yang mau di akselerasi ?. Itulah yang mendasari kami membentuk forum ini bersama teman-teman pelaku yang lain agar kami bisa menerjemahkan program-program pemerintah kepada para pelaku ekraf di Kota Probolinggo.” Tambahnya.

Zainur mengatakan, beberapa pasal yang maknanya rancu dalam raperda tersebut. Seperti penggunaan kata pemuda yang selalu dikaitkan dengan ekraf. "Bagaimana dengan pembatik. Di Kota Probolinggo itu pembatiknya sudah banyak yang di atas 40 tahun. Sementara sesuai UU nomor 40 tahun 2009 umur pemuda adalah 16-30tahun," ujarnya.

Selain itu, ada pasal yang mengemukakan penyediaan ruang kreatif dan organisasinya namun tidak dijelaskan siapa stake holdernya. "Sebab, berbicara Ekraf banyak dinas atau stake holder yang terkait. Ada Disperinnaker, DKUP, Dispopar dan opd lainnya" ucapnya.

Jauh sebelum itu, lanjut Zainur, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memiliki database soal ekraf. "Minimal data seperti pelaku ekraf di Kota Probolinggo. Sehingga, kan pemerintah tahu, potensinya apa, arahnya kebijakannya kemana, kondisi pelaku ekraf disini gimana," jelasnya.

Berbicara soal ekraf, menurut Zainur bukan terbatas hanya pada produk yang kreatif. Ekraf ialah konsep ekonomi yang mengedepankan kreativitas, keahlian, dan pengetahuan sebagai faktor produksi utama dalam menciptakan nilai tambah pada produk dan layanan. "Ekraf adalah alat untuk mengemas, kira-kira itulah gambaran sederhananya. Di dalam kemasan ada ‘sesuatu’ yang dijual. Nah isinya bisa budaya, tradisi atau hal lainnya. Dan kita disediakan 17 sub-sektor yang sudah menjadi platform nasional untuk mengemas isi itu." katanya.

Sejumlah 17 sub sektor itu diantaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, seni pertunjukan, penerbitan, periklanan, seni rupa, aplikasi dan pengembang permainan, televisi dan radio, dan juga subsektor kekinian seperti pengembang permainan dan lainnya.

Di Kota Probolinggo, ada 9684 pelaku ekraf yanh sesuai data yang didapat oleh Forum Ekraf. "Namun data itu masih mentah dan perlu untuk ditelaah lebih dalam lagi karena tidak ada filtrasi untuk entry data itu sebelumnya. Dan untuk keperluan kami, datanya kami kelompokkan sesuai sub-sektor dan juga per-kecamatan agar kami punya gambaran awal tentang pelaku dan potensi ekraf di Kota Probolinggo" ujar Zainur.

Soal Perda, Forum Ekraf Kota Probolinggo menyambut dengan gembira. Meskipun disebut masih ada beberapa catatan di dalamnya. "Kami menyambut antusias. Kami berharap, pemerintah juga memiliki semangat yang sama dan antusias yang sama tentang kemajuan ekraf," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perda Ekonomi Kreatif disahkan Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo pada Senin (5/5/2025). Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum pelaku ekraf. (alv/why)


Share to