Fraksi PKB-Golkar Ancam Gugat Hasil Perubahan AKD ke PTUN

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 10 Apr 2022 19:03 WIB

Fraksi PKB-Golkar Ancam Gugat Hasil Perubahan AKD ke PTUN

MEMANAS: Ketua Fraksi PKB Muad (kanan) dan ketua Fraksi Golkar Bambang Rubianto menunjukkan surat undangan Rapat Paripurna Perubahan AKD, Sabtu (9/4/2022). Dalam surat tersebut, masih tertulis Fraksi PKB-Hanura.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Aksi walk out (WO) yang dilakukan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar saat rapat paripurna peruabahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Sabtu (9/4/2022), nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya dua fraksi tersebut mengancam akan membawa keputusan perombakan AKD itu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Fraksi PKB sekaligus wakil ketua DPRD Lukman Hakim mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN pihaknya akan terlebih dulu mengajukan surat keberatan kepada ketua dan sekretaris DPRD. Jika surat keberatan nantinya tidak diindahkan, maka akan dilakukan banding keberatan.

Tetapi jika ketua dan sekwan tetap mengabaikan banding keberatan maka, akan segera dilakukan gugatan ke PTUN. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dimana segala bentuk kegiatan pemerintahan harus melalui mekanisme yang baik. "Kalau dilanggar (asas pemerintahan yang baik, Red), itu sewenang-wenang," ujarnya, usai aksi walk out itu.

Lukman menilai bahwa proses selama rapat paripurna AKD tidaklah benar. Salah satunya keputusan pimpinan yang tidak diambil secara kolektif kolegial.

Salah satunya soal Fraksi PKB-Hanura. Pada rapat paripurna Rabu (6/4), sudah diumumkan mengenai adanya perubahan Fraksi PKB-Hanura. Bahkan dalam surat untuk rapat paripurna pembahasan AKD pada Sabtu (9/4), masih tertulis Fraksi PKB-Hanura.

Namun saat rapat pada Sabtu lalu, kata Lukman, tiba-tiba diumumkan bahwa Hanura tidak lagi bergabung dengan PKB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. "Karena mekanismenya tidak benar, maka PKB keluar (WO, Red)," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan bahwa pada dasarnya langkah mengajukan gugatan ke PTUN merupakan hak semua orang. Namun ia berharap tidak ada gugatan apapun perihal keputusan perombakan AKD. "Karena ini untuk nama besar DPRD," ucapnya

Lalu mengenai Fraksi PKB-Hanura, Andi mengatakan bahwa soal fraksi sebenarnya hanya diumumkan saja, bukan ditetapkan dan belum pengesahan. Sebab dalam tatib yang saat ini masih berlaku, tertulis bahwa Hanura bergabung dengan Fraksi Gerindra.

Diketahui, rapat paripurna perombakan AKD Sabtu lalu diwarnai aksi WO anggota dewan dari PKB dan Golkar. Kedua fraksi tersebut menuding rapat paripurna itu cacat proses. Selain itu, anggota dewan dari PKB dan Golkar juga diketahui tidak mendapat jatah kursi hasil perombakan AKD. (zr/don)


Share to