DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan Tiga Perda dan KUA PPAS APBD 2026

Hilal Lahan Amrullah
Thursday, 02 Oct 2025 21:19 WIB

SAH: Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto berfoto bersama segenap Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo usai penandatanganan nota kesepakatan bersama tiga perda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (2/10/2025) berhasil mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kabupaten Probolinggo. Selain itu, dalam waktu bersamaan, DPRD Kabupaten Probolinggo juga mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri para pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolingggo, Sekda H. Ugas Irwanto, para perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo, para asisten, inspektur, kepala badan, dinas, bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Hadir pula kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, para camat se-Kabupaten Probolinggo.
Wakil Ketua DPRD H. Didik Humaidi memimpin jalannya rapat. Dimulai penyampaian pendapat akir Fraksi-fraksi tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo. Berikutnya penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya penandatanganan nota kesepakatan bersama tiga Perda Kabupaten Probolinggo serta penandatanganan persetujuan bersama tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan usai rapat paripurna bahwa tiga perda yang disahkan itu terkait perda investasi, perda irigasi, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Tiga perda tersebut merupakan raperda yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Probolinggo.
“Ini (perda bantuan hukum, red) kita setujui atau kita bahas mengingat Kabupaten Probolinggo ini sampai saat ini belum ada suatu raperda suatu yang menaungi masyarakat miskin terkait dengan masalah hukum. Oleh karenanya, ke depan masyarakat miskin ketika ada problem-problem mengenai hukum ini, pemerintah daerah bisa intervensi atau turun tangan untuk membantu meringankan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan Perda Irigasi, menurutnya hal itu sesuai dengan konsep astacita dan konsep visi dari Probolinggo Sae. Salah satunya adalah ketahanan pangan. Salah satu faktor yang bisa menciptakan kegagalan ketahanan pangan adalah memastikan aliran air atau irigasi ini terpenuhi.
PERDA: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma menandatangani nota kesepakatan bersama tiga perda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Sehingga dengan adanya Perda ini kita harus memastikan ke depan bahwa kepentingan irigasi merupakan masalah sudah tidak bisa di diskusikan lagi. Oleh karenanya penting kiranya kita membuat irigasi,” tegas Oka.
Perda ketiga adalah perda investasi. Perda ini sebenarnya banyak ditunggu-tunggu oleh investor. Investor saat ini belum secara cepat untuk melakukan investasinya di Kabupaten Probolinggo karena mereka belum mengetahui secara detail apakah Kabupaten Probolinggo ini punya Perda terkait dengan investasi. Akhirnya ini juga mempengaruhi minat investor untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Probolinggo.
“Jadi oleh karenanya dengan adanya Perda ini harapannya di dalam perda nanti ada suatu insentif yang diberikan kepada para para investor baik yang eksisting maupun yang baru. Bagi yang eksisting nanti akan ada beberapa reward dan sebagainya. Bagi yang baru nanti kita akan memberikan paket-paket kemudahan terkait dengan perizinan dan sebagainya. Itu merupakan untuk mendukung program dari kebijakan Bupati Probolinggo,” ungkapnya.
Sementara itu, hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada pemabahasan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2026 yang pertama adalah menyoroti mengenai infrastruktur. Dalam RPJMD dijelaskan kebutuhan infrastruktur Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 itu seharusnya dianggarkan Rp 117 Miliar, namun yang dibahas dalam Anggaran 2026 itu hanya sekitar Rp 70 miliar.
“Artinya masih banyak kekurangan begitu. Masih banyak kekurangan dari apa yang diinginkan atau yang apa yang dicita-citakan. Sehingga harapannya teman-teman ini bisa memaksimalkan dari sumber dana yang lain, bukan hanya meningkatkan PAD. Tetapi berusaha untuk mencari sumber dana yang lain, mungkin salah satunya adalah kita melakukan pendekatan Ke pemerintah pusat. Sehingga kita mendapatkan dana alokasi khusus untuk pembangunan fisik yang jumlahnya cukup besar,” ungkap Oka.
TEKEN: Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto menandatangani nota kesepakatan bersama tiga perda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan yang kedua yang menjadi pembahasan adalah angka dana transfer Pemkab Probolinggo itu berkurang senilai kurang lebih Rp 80 miliar dari Tahun 2025. Oleh karenanya dalam situasi yang seperti ini Pemkab Probolinggo tidak bisa banyak melakukan inovasi untuk pembangunan bangunan.
“Karena anggarannya sangat sedikit. Jadi oleh karena itu teman-teman menyarankan agar supaya jangan hanya berpaku pada dana transfer. Kita harus mencari sumber-sumber dana yang lain apa itu dari Provinsi. Total APBD 2006 kurang lebih Rp 2,4 triliun sekian cuma, turun,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan dalam sambutannya bahwa dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten probolinggo pada tanggal 10 September 2025, telah disampaikan nota penjelasan terhadap 3 (tiga) naskah rancangan peraturan daerah Kabupaten Probolinggo, guna diadakan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
“Setelah melalui pembahasan, syukur alhamdulillah dari rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud,” terangnya.
Ugas melanjutkan bahwa hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama. Khususnya membentuk peraturan daerah yang akan memberikan landasan yang kuat pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tujuan dari 3 (tiga) naskah rancangan peraturan daerah kabupaten probolinggo, antara lain: Perda bantuan hukum bertujuan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Berikutnya, mewujudkan hak konstitusional sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan, yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro serta orang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di kabupaten probolinggo;dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perda irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan nasional, dan kesejahteraan petani, dengan menjaga kelestarian sumber daya air dan mengoptimalkan pengelolaan sistem irigasi.
Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi bertujuan meningkatkan investasi di daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sekda Ugas selanjutnya terhadap 3 rancangan peraturan daerah dimaksud disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi. Hal itu sesuai ketentuan pasal 87 dan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Tentang KUA PPAS Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026, dijelaskan sebagai dua dokumen anggaran yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBD yang efektif dan efisien.
Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk fokus terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dalam rangka menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN, yang melanjutkan kebijakan efisiensi dari Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025.
“Dimana kebijakan ini berlaku untuk kementerian dan lembaga (k/l) serta instansi pengguna APBN, termasuk dana transfer ke daerah (TKD). sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga akan melakukan efisiensi terhadap pos-pos belanja yang dinilai tidak optimal,” tegasnya
Sekda Ugas berharap, penandatang KUA PPAS ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menyusun APBD yang lebih baik dan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Probolinggo yang tercinta.
Berdasarkan pada nota kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 ini, maka perangkat daerah akan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah, dan kemudian dilanjutkan penyusunan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 oleh tim anggaran pemerintah daerah. (*/hla/why)


Share to
 (lp).jpg)