Gubernur Rekomendasi Penurunan Jabatan Kepala Bappekab Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 17 Nov 2020 16:49 WIB

Gubernur Rekomendasi Penurunan Jabatan Kepala Bappekab Jember

BERBUNTUT: Posisi Kepala Bappekab Jember Ahmad Imam Fauzi terancam digusur setelah Gubernur Jatim menerbitkan surat rekomendasi perihal penurunan jabatan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan penurunan jabatan pada Ahmad Imam Fauzi, Kepala Bappekab Jember. Alasannya, Fauzi (sapaan akrabnya) menuding gubernur lalai sehingga berdampak pada keterlambatan pembahasan RAPBD Jember tahun 2021.

Tudingan itu disampaikan Fauzi pada saat rapat dengar pendapat (RDP) 8 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) bersama DPRD Jember, 5 Oktober 2020 lalu. Pernyataan itu ternyata direspons serius Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dari Inspektorat, akhirnya Khofifah menerbitkan Surat Gubernur nomor 739/1977 060/2020 yang diteken 14 Oktober 2020. Isinya adalah:

1. Segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” sebagaimana Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Romawi III Huruf C angka lc point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Melakukan pembinaan secara intensif terhadap Sdr. ACHMAD IMAM FAUZI, SP. M.Si untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerntahan di Kabupaten Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Sekda Jember Mirfano salaku atasan langsung Fauzi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Timur tersebut. Hanya saja ,Mirfano menegaskan surat Gubernur itu tidak serta merta direspons dengan langsung menjatuhkan sanksi kepada Fauzi.

“Pejabat yang bersangkutan (Fauzi, Red) sudah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan termasuk pihak pihak yang turut hadir dalam hearing kala itu," katanya, Selasa (17/11/2020).

Mirfano mengaku belum menemukan bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi pada Fauzi. Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan surat gubernur itu, pihkaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang ada.

"Sampai saat ini saya belum menemukan bukti-bukti yang cukup. Tapi saya akan memanggil lagi yang bersangkutan hari ini," jelasnya. Mirfano menambahkan, setiap pemanggilan, pihaknya langsung membuat nota dinas untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada Plt Bupati Jember. (as/sp)


Share to