Hendak Edarkan Sabu, Pria asal Gading Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 03 Sep 2021 16:46 WIB

Hendak Edarkan Sabu, Pria asal Gading Diamankan

PENGEDAR: Hafid, pria asal Desa Dandang, Kecamatan Gading diamankan Satreskoba Polres Probolinggo saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil mengamankan Hafid Triwahyudi, 27, warga Dusun Krajan II Rt 05 Rw 01 Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan lantaran diduga mengedarkan sabu.

Kasat Reskoba AKP Sujilan mengatakan, pelaku diamankan oleh Satgas Tindak Operasi Tumpas Semeru, Kamis (2/9/2021), sekira pukul 12.00 WIB. Kala itu, pelaku diduga sedang hendak melakukan transaksi sabu, di Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk. "Di pinggir jalan, depan rumah orang," katanya.

Sujilan menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar. Bahwasanya ada pria yang sering mengantar sabu di wilayah Kecamatan Besuk. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi nama pelaku.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap Hafid. Setelah dilakukan penyelidikan cukup lama, polisi memergoki pelaku hendak melakukan transaksi. "Kami langsung lakukan penangkapan," terangnya pada tadatodays, Jumat (3/9).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total 2,4 gram.

Lalu, 4 plastik klip warna bening yang dijadikan bungkus sabu-sabu, 4 pipet kaca, tutup botol lengkap dengan alat hisap, kantong kain merk mountainstall, kantong kain kecil warna hitam.

Barang bukti berikutnya yakni, dompet warna merah, korek api gas yang sudah dimodifikasi, 3 buah sedotan, 2 sedotan modifikasi, tas pinggang untuk membawa peralatan tersebut, sebuah ponsel merk Xiomi warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 300 ribu. "Semua barang bukti kami amankan," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, subsider UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun, dan denda 1 miliar rupiah. (zr/don)


Share to