Janda Usia Sekolah di Jember Tertinggi Se-Jatim
Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 10 Feb 2024 11:49 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kabupaten Jember tercatat sebagai wilayah dengan angka Janda Usia Sekolah (JUS) tertinggi di Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Joko Sutriswanto.
Menurut Joko, catatan itu disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim saat mengunjungi Jember beberapa waktu lalu.
"JUS itu berdasarkan jumlah wanita di bawah umur yang menjadi kepala keluarga dan tercantum di KK tanpa ada nama suami," katanya saat dikonfirmasi Jumat (9/2/2024) sore.
Berdasarkan data, per 2021-2023 jumlah JUS di Jember angkanya terbilang fluktuatif. Hal itu dibuktikan pada tahun 2021, setidaknya terdapat 227 JUS, 2022 ada 256 JUS, dan 2023 kemarin terdapat 189 JUS. Disusul Probolinggo dengan jumlah 162 JUS. Lalu, yang ketiga Bondowoso dengan jumlah JUS 89 orang.
Menurut Joko, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya JUS di Jember. Diantaranya adalah kondisi ekonomi serta kemiskinan struktural. "Mereka yang dikawinkan ini tidak akan melanjutkan sekolah lagi, jadi keluarga akan terkurangi bebannya. Ini pandangan yang keliru," imbuhnya.
Selain itu, Joko melanjutkan, faktor lainnya adanya faktor budaya. Masih banyak tradisi pertunangan di Jember. Menurutnya, khususnya di Jember Utara dan Timur, kalau sudah ditunangkan pihak laki-laki bisa bebas. Hal ini bahkan bisa menjadi penyebab kehamilan tidak diinginkan.
"Mereka melakukan tunangan dan di-nikah siri-kan. Ketika siri sudah sah menurut agama. Hal itu kemudian terjadi perkawinan anak. Kebanyakan kasus setelah perkawinan siri atau pertunangan ini kemudian si perempuan ditinggalkan," imbuh Joko.
Kemudian yang terakhir, adanya pergaulan bebas. Hal ini dipengaruhi oleh smartphone. Anak-anak berkenalan lewat media sosial. Hal ini bila berlanjut, kemungkinan terburuk bisa terjadi pemerkosaan serta pencabulan sehingga terjadi perkawinan anak melalui pernikahan siri.
Per tahun 2023 saja, dispensasi kawin usia di bawah 18 tahun di Pengadilan Agama (PA) Jember ada 1.294 anak. Hal ini yang merupakan penyumbang banyaknya jumlah JUS di Jember.
Joko mengaku, anak-anak yang sudah telanjur menjadi JUS tetap mendapat pendampingan dari Bidang PA agar tidak menimbulkan depresi. Bahkan, juga ditawarkan kembali melanjutkan pendidikannya.
“Kita akan tetap bantu nasib JUS. Jika ada yang telanjur punya anak, kami tetap akan bantu urus,” jelasnya.
Sampai hari ini, DP3AKAB Jember terus berupaya menekan angka perkawinan anak yang nantinya bisa menghasilkan JUS ini dengan melakukan upaya legal formal melalui Perda Nomor 01 tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak yang memuat tentang pencegahan perkawinan anak.
Memperketat permintaan dispensasi nikah di PA dengan pembuatan Draft perbub pencegahan perkawinan anak yang saat ini sudah berada di Pemprov.
"Beberapa klausul menyebut mereka yang hendak meminta dispensasi nikah di PA harus menyertakan surat pengantar dari Dinas Kesehatan, psikolog untuk memastikan kondisi mental, serta surat rekomendasi dari DP3AKB," pungkasnya. (dsm/why)
Share to