Jelang Kurban, Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Perketat Pengawasan Jalur Perdagangan Hewan

Mohamad Abdul Aziz
Friday, 30 May 2025 14:06 WIB

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, lalu lintas perdagangan hewan di wilayah Kabupaten Banyuwangi cukup padat. Untuk itu, Komisi II DPRD Banyuwangi meminta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Dinas Pertanian agar mengoptimalkan pengawasan hewan yang datang dari luar daerah.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, pengawasan perlu dilakukan sebagai upaya mencegah risiko. Terutama masuknya penyakit dari hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke luar daerah.
”Berdasarkan informasi dari elemen masyarakat, ada indikasi hewan ternak dari luar pulau atau manapun yang masuk pelabuhan penyeberangan Ketapang tidak melalui proses karantina," kata Emy, Jumat (30/5/2025). "Tapi dipastikan oleh pihak karantina, bahwa apapun yang masuk, kalau tidak ada suratnya, di sanapun akan terganjal," tambahnya.
Menurut Emy, kurangnya komunikasi dan koordinasi beberapa pihak yang bersangkutan di wilayah pelabuhan ASDP Ketapang mejadi celah pelanggaran ketentuan karantina. Karena itu, diperlukan sinergitas antar instansi untuk memastikan pengawasan lalu lintas hewan berjalan efektif.

Banyaknya hewan ternak yang tidak mengikuti prosedur karantina, lanjut Emy, bisa menjadi masalah serius. Sebab, berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular dan berdampak pada kesehatan masyarakat, melalui penularan ke manusia atau melalui rantai makanan.
”Pihak terkait perlu meningkatkan edukasi tentang pentingnya karantina dan prosedur yang benar. Karena pelaku yang melanggar ketentuan karantina dapat dikenai saksi hukum,” ucap Emy.
Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur di Banyuwangi drh Wirawan menyatakan, alur masuknya hewan ternak dari luar daerah harus dilengkapi dengan surat sertifikat karantina dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan. ”Jika tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat tujuan, tentu ada sanksi hukum,” katanya.
Menurutnya, selama ini hewan ternak dari luar daerah seperti Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masuk ke Pulau Jawa melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, aktif melaporkan sertifikat karantina dari daerah asal.
”Berdasarkan data, di bulan Mei ini sudah ada sekitar 25.000 ekor yang telah melaporkan. Dan hewan ternak itu banyak yang dikirim ke Jawa Barat, DKI, Kalimantan, Sumatera dan Bangka Belitung. Jadi Banyuwangi ini hanya untuk pelintasan,” jelasnya. (azi/why)

Share to
 (lp).jpg)