Jelang Pilkada, Pjs Bupati Jember Minta ASN Netral dan Copot APS Bergambar Paslon

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sunday, 06 Oct 2024 05:53 WIB

Jelang Pilkada, Pjs Bupati Jember Minta ASN Netral dan Copot APS Bergambar Paslon

DI DPRD: Pjs Bupati Jember Imam Hidayat saat mendatangi kantor DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pjs Bupati Jember Imam Hidayat menaruh perhatian serius pada hajat Pilkada 27 November 2024. Ia menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya bersikap netral.

Hal itu diungkapkan Imam saat mendatangi kantor DPRD Jember, Sabtu (5/10/2024). Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan guna menjaga kondusifitas pelaksanaan pesta pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

“Saat kami masuk, kami langsung kumpulkan seluruh staf di lingkungan Pemkab Jember dan memberikan arahan untuk tetap bersikap netral, selama pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Dalam prosesnya, lanjut Imam, proses pelayanan publik harus tetap berjalan beriringan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada. “Jadi kami berharap jika pelaksanaan Pilkada ini tidak menganggu proses pelayanan publik di Jember, bahkan harus dioptimalkan lagi,” sambungnya.

Imam kembali menegaskan agar seluruh ASN yang berada dalam lingkup kerja pemkab jember bias menjaga netralitasnta agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar. “Kami berharap seluruh ASN bisa netral dan menjaga kondisi tetap aman, damai serta kondusif,” tuturnya.

Pejabat Pemprov Jatim ini juga menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan DPRD Jember, TNI, Polri, dan kedua paslon untuk ikut menjaga kondusifitas di Jember. “Dengan pesta demokrasi ini kami akan bersinergi dengan semua pihak, agar proses Pilkada di Jember baik pelaksanaanya,” urai Imam.

Hal itu bersamaan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 300.1/1468/35.09.314/2024 tentang imbauan penurunan alat peraga sosialisasi (APS) termasuk memuat terkait imbauan netralitas ASN.

Adapun isi dari SE tersebut yakni, pertama, Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai amanat UU agar menjaga netralitas. Kedua, Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak menggunakan (baliho, spanduk, atau bentuk lainnya) yang memuat gambar/foto pasangan calon tertentu dalam setiap kegiatan.

Selanjutnya, Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menurunkan alat peraga sosialisasi program (baliho, spanduk atau bentuk lainnya) yang dipasang pemerintah, dan menampilkan gambar serta program calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu di seluruh kantor dan fasilitas pemerintah.

Serta, seluruh jajaran camat untuk melakukan penertiban keberadaan baliho, spanduk atau bentuk lainnya yang dipasang jajaran pemerintah dan menampilkan gambar serta program pasangan calon tertentu di luar kantor dan fasilitas umum lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember. (dsm/why)


Share to