Jelang Tutup Tahun, DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Inovasi Daerah

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Monday, 22 Dec 2025 16:03 WIB

Jelang Tutup Tahun, DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Inovasi Daerah

Penandatangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah oleh Bupati Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi senin, (22/12/2025).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang diajukan oleh eksekutif itu ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD, Senin (22/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono. Hadir pulua para asisten, kepala SKPD, camat dan lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi Yayuk Bannar Sri Pangayom dalam laporannya menyampaikan bahwa Banyuwangi telah mencatat berbagai prestasi sebagai kabupaten terinovatif di tingkat nasional. Beragam penghargaan yang diraih menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melakukan inovasi berkelanjutan.

Menurutnya, capaian tersebut perlu didukung dengan regulasi yang kuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan inovasi sekaligus mendorong pengembangan dan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Pembentukan Raperda tentang Inovasi Daerah ini merupakan jawaban atas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap prestasi yang telah dicapai,” ujar Yayuk di hadapan rapat paripurna.

Ia menjelaskan, secara normatif pelaksanaan inovasi daerah berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta mutu pelayanan publik.

Adapun bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Dalam perda tersebut juga diatur kewajiban kepala daerah untuk menetapkan keputusan kepala daerah terkait inovasi daerah, termasuk penunjukan perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan uji coba inovasi. Selain itu, Pemerintah daerah juga dapat memberikan penghargaan atau insentif serta memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas inovasi daerah.

DPRD Banyuwangi berharap Perda Inovasi Daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menunjang pembangunan daerah ke depan dengan mendorong pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan Raperda. “Keberadaan Perda tentang Inovasi Daerah sangat penting dan fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Ipuk berharap dengan ditetapkannya perda tersebut dapat terbentuk ekosistem inovasi daerah yang terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. (azi/why)


Share to