JEPR Sambang Komisi A Bahas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 09 May 2023 16:54 WIB

JEPR Sambang Komisi A Bahas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

TEMUAN: JEPR (sisi kanan) saat menemui Komisi A DPRD Jember di ruang Banmus, Selasa (9/5/2023) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Jember yang ditemukan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) terus berlanjut. Pada Selasa (9/5/2023) siang, JEPR mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk menindaklanjuti temuannya tersebut.
Menurut Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali, subjek pertama yang dilaporkan pihaknya ialah ASN sebagai pejabat negara dan struktural di Kabupaten Jember. “Pejabat negara itu bupati dan pejabat strukturnya, mulai dari Sekda sampai di tingkat kelurahan,” jelasnya kepada tadatodays.com usai pertemuan, Selasa sore.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. “Di mana hal-hal yang dilakukan oleh pejabat negara tadi memosting, berforto bersama dan diposting di media sosial. Itu sebagai basis bukti kita sebagai pemantauan tidak langsung itu memakai media sosial pemda,” rincinya.

Karena pelanggaran itu seharusnya pejabat terkait mendapatkan sanksi disiplin berat. “Sekurang-kurangnya turun pangkat selama 12 bulan sampai diberhentikan tanpa permintaan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebab itu, Rico menyatakan bahwa pihaknya mengajak seluruh elemen termasuk DPRD untuk ikut mengawal Pemilu 2024 agar menjadi pemilu yang jujur dan adil.  

Hal yang dipermasalahkan oleh JEPR adalah adanya keterlibatan sejumlah fungsionaris parpol dengan menggunakan atribut parpolnya dalam program J-Berbagi. Selanjutnya, pihaknya mendesak DPRD Jember untuk melakukan hak interpelasi kepada pemerintah. 

“Harus ditanya dong kepada bupati dan seluruh jajarannya di bawah ini, ngapain bikin kegiatan kayak gini. Ada fakta bahwa hasil pantauan kami di kecamatan, camat ini seolah-olah tidak tahu kegiatan ini. Padahal tadi disampaikan oleh legislator dari PKS bahwa leading sektornya adalah kecamatan dan ada Rp 800 juta per kecamatan untuk J-Berbagi. Ini kan kontradiktif,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi A Tabroni menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari JEPR jika ada keterlibatan ASN juga bupati. “Dan beberapa orang yang mengenakan atribut partai politiknya tadi disampaikan rekaman video dan foto dari kegiatan tersebut yang dimaksud J-Berbagi,” jelasnya.

Sebagai lembaga legislatif yang berfungsi  sebagai pengawas dan kontrol terhadap semua pelanggaran oleh ASN, maka hal itu menurut Tabroni akan ditindaklanjuti. “Dalam konteks ini kalau soal partai politik beserta pemilu itu masuk wewenang Bawaslu, ya. Kalau DPRD lebih kepada ASN,” katanya.

Sebelumnya, JEPR telah melaporkan temuannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilimpahkan ke Bawaslu Jember. Pada Sabtu (29/4/2023) lalu, JEPR mendatangi Bawaslu Jember untuk menindaklanjuti pelaporannya.  Adapun pihak yang dilaporkan adalah satu pejabat negara kabupaten, 15 struktural kabupaten, 30 struktural pejabat di tingkat kecamatan, dan 20 tingkat kelurahan dan desa. (iaf/why)


Share to