Jual Motor Curian di Facebook, 9 Orang Penadah Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 23 Jan 2022 15:03 WIB

Jual Motor Curian di Facebook, 9 Orang Penadah Diamankan

KRIMINAL: Delapan penadah motor curian tersebut berhasil dibekuk Polsek Leces. Penangkapan mereka bermula dari postingan motor curian yang mereka jual di media sosial Facebook. Kini, polisi masih memburu eksekutor pencurian motor tersebut.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Leces berhasil mengamankan 9 orang penadah motor curian, Kamis (20/1/2022), sekira pukul 22.00 WIB. Sembilan penadah itu terungkap setelah salah satu diantara mereka mengunggah motor hasil curian di media sosial facebook untuk dijual.

Dari sembilan orang tersebut 8 orang di antaranya warga Kabupaten Probolinggo, yaitu M. Hodli, 39, warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron; Abdul Jalal, 48, warga Desa GantingWetan, Kecamatan Maron; Muhammad Untung, 47, warga Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Kemudian, Musleha, 49, warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk; Bakir, 46, warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk; Sanusi, 42, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk; Hesim, 38, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Selanjutnya, Solehudin, 37, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Dan satu orang lainnya warga Kabupaten Pasuruan bernama Hariyono, 45, warga Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati.

Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Aprianto menyampaikan pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban, Moch Arifin, 54, warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten probolinggo. Dimana motor miliknya yang dicuri di halaman rumahnya pada 14 Oktober 2021 tahun lalu diposting di facebook oleh salah satu tersangka.

Kasus kehilangan motor tersebut sudah dilaporkan sebelumnya ke Polsek Leces. Berangkat dari laporan dan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri motor Supra X 125 milik korban.

Setelah mendapat alamat penjual, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap penjual. "Yang pertama kami tangkap atas nama M. Hodli," terangnya, Minggu (23/1).

Saat diinterogasi Hodli menerangkan kalau motor tersebut ia beli dari Abdul Jalal dengan harga 4,1 juta rupiah, dilengkapi dengan surat kendaraannya tetapi palsu. Abdul Jalal pun dibekuk.

Setelah diinterogasi, Abdul Jalal mengaku mendapat motor tersebut dari Muh Untung dengan harga 3,8 juta rupiah. Kemudian, M. Untung diringkus.

Untung mengaku membeli motor tersebut dari Musleha seharga 3 juta rupiah. Tak hanya itu, Untung juga mengaku mengubah nomor rangka dan mesin motor tersebut melalui jasa Hesim, dan Sholehudin. "Mereka langsung kami amankan," katanya.

Setelah diinterogasi Musleha mengaku mendapat motor tersebut dari Burawi dengan cara menukar motor miliknya. Burawi pun ditangkap.

Burawi mengaku bahwa motor tersebut didapat dari Sanusi, seharga 2,2 juta rupiah. "Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sanusi," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian motor tersebut.

Akibat dari perbuatannya, para penadah tersebut bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (zr/don)


Share to