Karyawan PT Indoperin Jaya Probolinggo Wadul Dewan, Dipecat karena Foto Pamer Kerja

Alvi Warda
Monday, 05 Jan 2026 15:54 WIB

RAPAT: RDP di Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (5/1/2026).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Muhammad Abduh (25), warga Desa Pabean Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dipecat dari tempat kerjanya PT Indoperin Jaya, Jalan Brantas, Kota Probolinggo. Ia dinilai telah melanggar tata tertib perusahaan, karena berfoto dengan niat pamer kerjaannya. Abduh pun mengadu ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Masalah ini kemudian dibahas Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (5/1/2026). Abduh mengaku sudah 4 tahun bekerja di PT Indoperin Jaya, yaitu perusahaan yang memproduksi lem. Ia bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap sejak Juni 2024. Namun, aksi foto selfienya dengan niat pamer kerja, membuatnya harus dipecat.
Abduh awalnya mengadu pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo. Dua kali ia dengan pihak PT. Indoperin Jaya dimediasi oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo. Namun dua upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketua K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menceritakan awal mula kronologi pemecatan Abduh. Pada November 2024, Abduh mengambil foto selfi, foto ruangan kerjanya yang terlihat ada AC dan panel mesin. Foto tersebut ia edit di aplikasi editor foto dan secara otomatis terunggah di satu sosmed. Abduh juga unggah di story whatsappnya.
.png)
REKOM: Komisi III merekomendasikan untuk tidak dipecat.
"Pekerja (Abduh, red) ini tidak sengaja unggah di sosmed itu. Lalu di story WA ya hanya ingin pamer kerjaannya. Namun, hal itu disebut melanggar aturan atau tata tertib yang berlaku di perusahaan," ucapnya.
Donal juga menjelaskan soal upaya mediasi. Menurutnya, klaim melanggar yang berujung merugikan pihak perusahaan tidak mendasar. "Pekerja disebut melanggar yang membuat perusahaan rugi, namun saat ditanya kerugian apa, tidak ada," katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muklas Kurniawan kemudian mempersilakan pihak PT Indoperin Jaya berbicara.
Kuasa Hukum PT Indoperin Jaya Raymond Caesar menjelaskan soal tata tertib tersebut. Ada larangan yang perlu dipatuhi, baik karyawan maupun tamu perusahaan. "Ada beberapa tata tertib. Pekerja melanggar dua klausul, yaitu larangan foto atau video apapun di dalam perusahaan yang menyangkut formula dan membiarkan sehingga membahayakan barang produksi perusahaan," katanya.
Sementara, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti membenarkan upaya mediasi. Di antaranya pada 11 Desember dan 22 Desember 2024. "Hasil mediasi kedua, dari pihak perusahaan mengklarifikasi tidak bisa memperkerjakan lagi," katanya.
Retno menjelaskan K-SPSI dan PT Indoperin Jaya sepakat meminta mediator hubungan industrial untuk mengeluarkan anjuran. "Nah berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industri, maka anjuran tertulis disampaikan kepada para pihak terlibat," katanya.
Per hari ini, Disperinaker Kota Probolinggo akan menyusun isi anjuran. "Kita memakai aturan PP 35 tahun 2021 tentang PKWT ahli daya waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK terutama di pasal 52, memang sudah mengatur di ayat 1 pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh, karena alasan bekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Namun, Donal mengungkapkan, surat pemecetan terhadap Abduh yang terbit 13 November 2024 tersebut cacat hukum. "Sehingga apa yang disampaikan baik dari mediasi itu, itu sifatnya hanya asumsi sehingga dikemas untuk menggiring opini seakan-akan permasalahan ini jadi besar, dengan pasal-pasal berat," ujarnya.
Muklas kemudian bertanya pada Abduh terkait masa kerjanya dan pelanggaran tata tertib. "Mas Abduh apakah tahu, jika yang dilakukan sampean itu melanggar tata tertib perusahaan," katanya.
Abduh menjelaskan, masa kontraknya 4 tahun. Ia ditempatkan pada bagian operator untuk mengoperasikan alat-alat. "Tata tertib tahu ada, kalau rahasia perusahaan gak tahu, tapi saya tahu yang tidak boleh disebarkan itu formula dan standar proses. Saya tahu ada larangan, tapi kan menurut saya kalau itu untuk eksternal," ujarnya.
Menurut Abduh, ia mengambil foto cuma untuk pamer pekerjaan alias gaya-gayaan. "Saya cuma pengen foto, kalau saya kerja disana. Itu saya foto saat jam kerja jam 10 pagi memang. Saya edit dan diposting ke tiktok tanpa sengaja. Lalu di WA. Besoknya jam 16.22 WIB ada teguran dari atasan untuk menghapus postingan. karena ada laporan ke manajemen, tidak jelas alasannya cuma disuruh hapus. Saya hapus, kalau yang WA sudah ke hapus,"katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, Abduh sudah mengaku tidak sengaja. Kemudian perusahaan menyebutkan kerugian, sehingga pemecataan dirasa kurang adil.
"Bahkan tadi disebutkan kalau diketahui akan ada PHK massal, ini kan asumsi, ini tidak ada tahapan seperti langkah preventif dan kerugian. Lalu katanya, foto ini bisa menjelaskan rahasia perusahaan, ini bagi orang awam ya kayak AC rumahan. Panel yang dilihat kita itu kan hanya semacam tombol. Kalau ini memang formula, tapi kan gak ada keterangan detail," ucapnya.
Raymond menjelaskan ada kerugian inmateril. "Buat apa kita membuat tata tertib kalau disebarkan juga oleh karyawan. Kalau gak ditegur dan PHK, ini akan jadi normalisasi bagi karyawan lain," katanya.
Suharjito dari manajemen PT Indoperin mengatakan, panel yang difoto cukup menjelaskan rencana produksi. "Bagi engineering itu bisa saja jelas. Ada panel-panel untuk produksi reaktor itu," ujarnya.
Eko menjawab, meski begitu, sampai detik ini belum ada yang meniru formula tersebut. "Iya kalau memang ada yang bisa mengcopy kan, tapi belum ada. Harusnya ada langkah preventif kan. Sepertinya bukan hanya Abduh yang akan dipecat secara massal, kalau misalkan dasar hukum yg digunakan," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Robit Riyanto, Imam Hanafi dan Dasno. Menurut mereka keputusan pemecatan dinilai tidak adil.
Raymond tetap menjawab dua klausul tata tertib tersebut telah cukup sebagai dasar pemecatan pekerja. "Ada dua yang dilanggar, yaitu membiarkan dan membocorkan rahasia perusahaan itu sudah cukup untuk PHK. Kami tetap pada keputusan tersebut," katanya.
Ketua Komisi III Muklas Kurniawan mengatakan Raymond jelaskan dulu rekomendasi Komisi III tersebut. "Jadi sampaikan dulu, adakah jalan tengah selain PHK. Sebab ini sepertinya belum rugi sampai bangkrut. Upaya lainnya itu misalnya diganti ke bagian rendah yang tidak menyentuh formula, atau diskors mungkin 2 minggu. Yang jelas menurut kami, keputusan PHK ini tidak adil. Bisa kita tunggu 10 hari kerja,"ucapnya.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo berencana akan berkunjung ke PT Indoperin Jaya Kota Probolinggo. "Nanti akan kita cek pabriknya seperti apa. Bisa saja kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi lain," tuturnya. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)



