Kasus Korupsi Mantan Kadisdikbud Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 28 Sep 2022 19:44 WIB

Kasus Korupsi Mantan Kadisdikbud Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KASUS: Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Mohammad Maskur saat menjalani pemeriksaan yang berlanjut penahanan, Mei lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo tuntas memroses  kasus dugaan korupsi dana BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Mohammad Maskur. Kejari menyatakan berkas telah lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Thesar Yudi mengatakan, empat tersangka dalam kasus korupsi ini sudah selesai diperiksa. “Pemeriksaan sudah selesai,” ucapnya melalui pesan singkat, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi BOSDa ini sudah masuk kategori P21 dan sudah pelimpahan tahap 2.  Para tersangka akan dibawa ke Pengadilan Tipikor di Sidoarjo untuk menjalani persidangan. “Sudah P21 dan sudah tahap 2,” jelas Thesar.  P21 artinya berkas penyidikan sudah lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka mulai ditahan pada Senin (30/5/2022) lalu. Empat orang itu adalah mantan Kepala Disdikbud Maskur, PPTK Ahmad Basori; mantan Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Budi Wahyu Riyanto, dan pihak rekanan yaitu Edi selaku direktur CV Mitra Widyatama.

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan empat tersangka ini seputar program penggandaan buku modul menggunakan dana BOSDa tahun anggaran 2020. Dana BOSDa untuk SD senilai Rp 2,4 miliar. Sedangkan BOSDa untuk SMP senilai Rp 4,5 miliar. Dari dana BOSDa senilai Rp 6,9 miliar itu ada yang dialokasikan untuk penggandaan LKS dan buku modul SD dan SMP.

Nah, dari program itu kejari mengendus ada dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp 974.915.919. Taksiran kerugian negara senilai ini didasarkan atas audit BPKP.

Thesar Yudi menjelaskan, empat tersangka kasus ini diberkas terpisah. Menurutnya, tidak ada kendala selama melakukan pemeriksaan. Kejari membutuhkan waktu tiga bulan lebih untuk menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap empat tersangka itu. (alv/why)


Share to