Kejati Jatim Sita Uang Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo

Alvi Warda
Tuesday, 09 Dec 2025 15:57 WIB

RILIS: Konferensi pers penanganan kasus PT DABN di kantor Kejati Jatim. (Foto: Kejati Jatim)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT DABN Probolinggo.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat mengatakan, penyitaan uang ini sekaligus memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025). "Bahwa sejumlah uang hasil sitaan dalam mata uang rupiah dan dolar kita tampilkan sebagai barang bukti dalam perkara," katanya dalam keterangan rilis.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, dan PT PJU.
“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Kami menyita uang senilai Rp 33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95,"katanya.

Uang tersebut, lanjut Sahat, tersimpan di lima bank. Kejati Jatim juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp 13.300.000.000 dan USD 413.000. "Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkapnya.
Agus Sahat menambahkan, saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP. Sementara, penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.
“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” ucapnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi. "Serta menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat," tuturnya. (alv/why)





Share to
 (lp).jpg)



