Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Kota Pasuruan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 277 Juta

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 09 Dec 2025 18:41 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Kota Pasuruan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 277 Juta

PKBM: Pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana bantuan PKBM dengan terdakwa Ely Harianto (EH).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ely Harianto (EH) di Kota Pasuruan mengembalikan uang kerugian negara. Ia mengembalikan uang senilai Rp 277.705.166.

Pengembalian dilakukan oleh istri EH dan diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (9/12/2025). "Hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi ada pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa korupsi," kata Kasi Pidsus, Deni Niswansyah.

Deni mengungkapkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan itikad baik dari terdakwa. Namun meski begitu, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap EH.

Uang titipan yang nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

EH merupakan Ketua PKBM Cempaka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada bulan Oktober lalu. EH ditahan bersama dengan Luluk Masluhah (LM) selaku Ketua PKBM Suropati.

Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM. Modusnya dengan membuat SPJ kegiatan fiktif. Dana yang harusnya digunakan untuk pendidikan luar sekolah masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni mengatakan, proses persidangan memasuki agenda pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi. "Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum," imbuh Deni. (pik/why)


Share to